Selasa, 30 September 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Dinilai Hanya Asumsi dan Spekulasi, Jaksa Tolak Pembelaan Shane Lukas dalam Kasus Penganiayaan

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan terhadap terdakwa Shane Lukas Rotua dalam perkara penganiayaan Crystalino David Ozora.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Shane Lukas menjalani sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).Terdakwa Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Tribunnews/Jeprima 

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved