Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Jelang Vonis, Keluarga Harap Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Biaya Restitusi kepada David Ozora
Melissa pun berharap agar Mario dapat dijatuhkan vonis maksimal yakni 12 tahun akibat perbuatan yang ia lakukan.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Erik S
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Crsytalino David Ozora berharap agar majelis hakim menjatuhkan putusan supaya Mario Dandy Satriyo tetap membayarkan biaya restitusi kepada David.
Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum David Ozora, Melissa Angraini jelang sidang vonis Mario yang akan digelar pada Kamis (7/9/2023).
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Keluarga David Berharap Hakim Jatuhkan Hukuman Maksimal Kepada Mario Dandy
"Kami berharap terkait restitusi ada daya paksa dalam putusan majelis hakim sebelum diganti pidana penjara," kata Melissa ketika dikonfirmasi, Rabu (6/9/2023).
Seperti diketahui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPSK) telah menetapkan biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario kepada David berkisar Rp 120 miliar lebih.
Selain itu, Melissa pun berharap agar Mario dapat dijatuhkan vonis maksimal yakni 12 tahun akibat perbuatan yang ia lakukan.
"12 tahun maksimal ditambah dengan pidana tambahan dan membayar restitusi," jelasnya.
Sehingga kata dia terdapat efek jera untuk Mario Dandy pasca menganiaya David Ozora hingga anak dari Jonathan Latumahina itu sempat dinyatakan koma.
"Keluarga berharap putusan besok adalah putusan berkeadilan, putusan pidana maksimal terhadap pelaku sehingga ada efek jera. Mengingat kondisi David saat ini jauh dari normal terutama bagian kognisi, mental dan psikologisnya," pungkasnya.
Dituntut 12 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Adapun tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Jelang Vonis Mario Dandy Besok, Rafael Alun: Saya Akan Mencintai Dia Apapun yang Terjadi
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario yakni lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan
Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.