Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Masih Pikir-pikir Sebelum Ajukan Banding
Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Hakim menjatuhkan vonis pidana 12 tahun penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.
Pasca vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan Mario Dandy Satriyo masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
"Atas putusan yang dijatuhkan, Anda punya hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding," ujar Hakim Alimin Ribut dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (7/9/2023).
"Saya masih pikir-pikir yang Mulia," tutur Mario Dandy.
Hal senada juga diungkap jaksa.
"Masih pikir-pikir yang mulia," kata JPU.
Sebelumnya hakim menyebut, anak pejabat pajak itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pindana, melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pindana penjara selama 12 tahun," kata Hakim.
Adapun restitusi yang harus dibayarkan terdakwa kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25.140.161.900.
Dalam putusan juga hakim menyatakan, mobil Jeep Rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan berat itu dilelang untuk umum.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Tak Ada Hal yang Meringankan
Hasil penjualan mobil berkelir hitam itu nantinya akan diberikan kepada korban David Ozora.
"Mobil Rubicon warna hitam berikut kunci dan STNK milik terdakwa dijual dimuka umum dilelang dan hasilnya untuk mengurangi haisl restitusi kepada anak korban David," ujar Hakim.
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Keluarga Beberkan Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Marathon, Emosi Tak Terkontrol, Nakal |
---|
Uang Restitusi yang Diterima Keluarga David Ozora Bukan Rp 725 Juta Tapi Rp 706.872.100 |
---|
Keluarga David Ozora akan Terima Restitusi Rp 725 Juta Pagi Ini, Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
---|
Hari Ini Kejari Jaksel Serahkan Biaya Restitusi Rp 725 Juta dari Mario Dandy ke Keluarga David Ozora |
---|
Direktur Perusahaan Minyak Asal Palu Bawa Pulang Mobil Rubicon Mario Dandy Seharga Rp725 juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.