2.402 Pengendara Ditilang Selama 14 Hari Operasi Zebra Jaya 2023
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan selama pelaksanaaanya, sebanyak 2.402 pengendara ditilang.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya selesai menggelar Operasi Zebra Jaya tahun 2023 yang digelar selama 14 hari mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan selama pelaksanaaanya, sebanyak 2.402 pengendara ditilang.
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 2.402 pengendara," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (3/10/2023).
Trunoyudo mengatakan ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau e-TLE.
Baca juga: Ratusan Pelanggar Ditilang Selama Dua Hari Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta
Dari data pelanggaran yang ada sebanyak 2.178 ditilang menggunakan e-TLE statis dan 224 lainnya menggunakan e-TLE mobile.
Dalam Operasi Zebra 2023, tidak ada penilangan yang dilakukan acara manual.
Adapun jumlah penilangan itu menurun drastis dari Operasi Zebra Jaya pada 2022 lalu dengan jumlah penilangan sebanyak 4.548.
Trunoyudo mengatakan jumlah pelanggaran terbanyak pada tahun ini yakni pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman dengan angka 2.021 kasus.
Lalu disusul 190 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan dan 81 pengendara roda empat menggunakan ponsel saat berkendara.
Selain itu ada 76 kasus pengendara roda empat yang melanggar batas kecepatan, 23 pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta 2 pemotor yang melawan arus.
Trunoyudo menambahkan selain sanksi tilang pihaknya juga memberikan 29.652 teguran kepada ribuan pengendara selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 29.652," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru memulai Operasi Zebra Jaya 2023 untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan ada 2.939 personel yang dikerahkan untuk memantau para pelanggar lalu lintas di jalan.
"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres," kata Suyudi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Operasi Zebra ini akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan sejumlah tujuan agar terciptanya kedisiplinan berkendara.
"Yaitu satu, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunnya angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas," ujarnya.
Dalam pelaksanaan operasi zebra, pihak kepolisian juga diharuskan melakukan sosialisasi pelaksanaan uji emisi kepada para pengendara.
Hal tersebut untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang belakangan tengah menjadi sorotan.
Suyudi meminta personel yang bertugas untuk bekerja seusai aturan yang ada.
Dia juga meminta mereka untuk mengedepankan sisi humanis dan jujur.
"Apabila saudara sekalian harus melakukan penegakan hukum, lakukanlah dengan humanis, jujur, dan adil. Oleh karena itu tidak ada kata bosan dan lelah untuk melayani masyarakat. Jadikan pekerjaan ini sebagai ladang amal ibadah sehingga saudara dapat melaksanakan dengan tulus dan ikhlas," pungkasnya.
Dalam hal ini, ada setidaknya 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sorotan dalam operasi tersebut, di antaranya:
1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukkannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.
Polisi Mana Saja yang Terlibat dalam Penangkapan Buronan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN? |
![]() |
---|
Lemkapi Dorong Polda Metro Jaya Segera Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Amplop Cokelat Berisi Simbol Misterius yang Diterima Keluarga Arya Daru Diserahkan ke Polda Metro |
![]() |
---|
Pria Tanpa Identitas Meninggal di Samping Kantor RW Jakarta Utara, Sempat Mengeluh Sesak Nafas |
![]() |
---|
Ganja 7 Kilogram Siap Edar Diamankan, Pemuda 21 Tahun Ditangkap Polda Metro |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.