Ratusan Pelanggar Ditilang Selama Dua Hari Operasi Zebra Jaya 2023 di Jakarta
341 pengendara ditilang karena melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua hari pelaksanaannya.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 341 pengendara ditilang karena melanggar lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua hari pelaksanaannya.
Data tersebut mencakup penindakan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE pada Senin (18/9/2023) dan Selasa (19/9/2023). Rinciannya, 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.
Baca juga: Pantau Polisi Nakal dan Arogan, Propam Bakal Dilibatkan saat Operasi Zebra Jaya 2023
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (20/9).
Dari 341 pelanggar itu, mayoritas adalah pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Yakni, sebanyak 274 pelanggar.
Kemudian, 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.
Lalu ada sembilan pengemudi roda empat yang tertangkap menggunakan handphone saat berkendara dan tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.
"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," ucap Trunoyudo.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya baru memulai Operasi Zebra Jaya 2023 untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya 2023 Dimulai, Polda Metro Kerahkan 2.939 Personel Pantau Pelanggar Lalu Lintas
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan ada 2.939 personel yang dikerahkan untuk memantau para pelanggar lalu lintas di jalan.
"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres," kata Suyudi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Operasi Zebra ini akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 18 September hingga 1 Oktober 2023 dengan sejumlah tujuan agar terciptanya kedisiplinan berkendara.
"Yaitu satu, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunnya angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas," ujarnya.
Baca juga: Cara Bayar e-Tilang Melalui KlikBCA dan ATM BCA, Praktis Tanpa Antre Panjang
Dalam pelaksanaan operasi zebra, pihak kepolisian juga diharuskan melakukan sosialisasi pelaksanaan uji emisi kepada para pengendara.
Hal tersebut untuk mengurangi polusi udara di Jakarta yang belakangan tengah menjadi sorotan.
Motor Patwal yang Ditumpangi Dedi Mulyadi Kena Tilang Elektronik, Denda Rp 250 Ribu |
![]() |
---|
Polisi Identifikasi Mobil Terduga Pelaku Penodongan Pistol di Tol Cipularang, Kini Diblokir ETLE |
![]() |
---|
Waspada, STNK Bisa Diblokir jika Pelanggar Tak Segera Urus Denda Tilang ETLE, Ini Cara Buka Blokir |
![]() |
---|
Polisi: Denda Tilang ETLE Tidak Akan Membengkak Jika Tidak Dibayar |
![]() |
---|
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini: Berikut Titik Rawan dan Waktu yang Harus Dihindari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.