Senin, 6 Oktober 2025

Tilang Uji Emisi Kembali Digelar di Jakarta Hari Ini, Kendaraan Usia Lebih dari 3 Tahun Jadi Sasaran

Tilang Uji Emisi kembali untuk kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun kembali digelar di Jakarta mulai hari ini, 1 November 2023.

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tak lolos dalam tahap uji emisi mulai Jum'at (1/9/2023). Tilang Uji Emisi kembali untuk kendaraan bermotor yang berusia di atas tiga tahun kembali digelar di Jakarta mulai hari ini, 1 November 2023. 

2. Buka aplikasi E-Uji Emisi (Tidak perlu login)

3. Pilih menu 'Sejarah Uji Emisi'

4. Masukkan plat nomor kendaraan

5. Apabila kendaraan telah dilakukan uji emisi, maka sistem akan menampilkan informasi mengenai hasil uji emisi

6. Namun apabila belum, maka sistem akan menampilkan 'Mohon maaf nomor data pengguna tidak ditemukan'

Cara Cek Daftar Tempat Uji Emisi

- Akses laman https://ujiemisi.jakarta.go.id/

- Pilih 'Lokasi Tempat Ujiemisi'

- Pilih 'Lokasi Tempat Ujiemisi Kendaraan Roda 2' atau 'Lokasi Tempat Ujiemisi Kendaraan Roda 4'

- Lalu pilih 'Daftar Tempat Uji Emisi Kendaraan Roda 2/4'

- Masukkan Nama Jalan/Wilayah/Tempat Uji Emisi

- Nantinya akan muncul tempat uji emisi terdekat.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel Lain Terkait Tilang Uji Emisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved