Selasa, 26 Agustus 2025

Prof Yunanto: Bekali Generasi Muda Indonesia Dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 45

Prof. Sri Yunanto, M.Si., PhD mengingatkan kepada semua pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

Editor: Toni Bramantoro
Dok. pribadi
Prof Yunanto: Bekali Generasi Muda Indonesia Dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 45 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Sri Yunanto, M.Si., PhD mengingatkan kepada semua pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

“Kita semua harus memahami bahwa gerakan yang ingin mengangkat sistem khilafah itu belum benar-benar hilang dalam masyarakat Indonesia yang mayoritasnya beragama Islam. Walaupun organisasi Hizbut Tahrir Indonesia itu sudah dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 2017 lalu, namun aktivitasnya tetap berjalan dibawah permukaan,” ungkap Prof. Yunanto, Kamis (29/2/2024).

Dirinya menjelaskan bahwa seperti halnya gerakan clandestine lainnya yang pernah ada di belahan dunia manapun, dilarangnya HTI tidak membuat geliat para aktivisnya mati. Bahkan bisa diketahui bersama, melalui acara

“Metamorforshow: It’s Time to be Ummah” mereka justru memperlihatkan usahanya menarik simpati generasi muda melalui format acara yang menyenangkan seperti stand-up comedy dan konser musik.

“Memahami eksistensi HTI, yang terjadi adalah hanya organisasinya yang dibubarkan, tetapi para aktivisnya masih secara sembunyi-sembunyi atau bahkan agak berani terbuka, mencoba menyebarkan gagasan penegakan khilafah melalui berbagai cara. Jika dulu caranya masih melalui forum atau kajian tertutup, ternyata baru-baru ini kita ketahui bersama jika HTI mulai menggunakan forum terbuka dan bahkan sifatnya entertaining,” jelas Prof. Yunanto.

Ia juga menyinggung ketegasan Pemerintah Indonesia dalam menjalankan peraturan hukum yang berlaku. Sebenarnya sudah ada dan jelas regulasinya di Undang-Undang Ormas nomor 2 tahun 2017, bahwa siapapun dilarang untuk menyebarkan dan melaksanakan ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Melalui platform perundang-undangan, sebenarnya Pemerintah melalui aparat penegak hukum punya dasar yang kuat untuk melakukan penindakan.

Namun, hingga saat ini belum terlihat secara nyata keseriusan dari penegak hukum yang ditandai dengan masih mungkinnya acara tersebut diselenggarakan. 

Menurutnya, bisa saja kelompok HTI memanfaatkan momentum pasca Pemilu 2024 yang menyedot perhatian publik dan Pemerintah.

Kesempatan ini bisa jadi dianggap sebagai peluang dan dimanfaatkan dengan baik oleh kelompok radikal seperti HTI untuk melancarkan kegiatan propagandanya.

“Pemanfaatan momen pasca Pemilu 2024 ini menandakan bahwa ideologi pro-khilafah di Indonesia belum hilang sepenuhnya. Mereka masih punya kesempatan dan semangat untuk menyebarkan pemahaman radikalnya dengan lebih luas,” jelas Prof. Yunanto.

“Menjadi penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bisa terlibat dalam upaya kontra narasi terhadap propaganda khilafah. Tentu ini semua juga harus didukung dengan supremasi hukum yang nyata dari Pemerintah Indonesia,” tambahnya.

Dirinya juga berharap bahwa masyarakat dan Pemerintah bisa memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap hal semacam ini. Jika terlambat penanganannya, maka dikhawatirkan ideologi pro-khilafah akan lebih mengakar dan lebih sulit lagi untuk ditangani. Ibarat api yang menyala, jika dibiarkan menjalar kemana-mana, maka akan lebih sulit lagi untuk dipadamkan.

Mengingat visi Indonesia Emas pada tahun 2045 yang membutuhkan kesiapan generasi muda, Prof. Yunanto menyoroti bahwa visi ini hanya bisa dicapai jika anak muda Indonesia memiliki ketahanan pada ideologi transnasional.

Alangkah sia-sianya jika punya banyak warga yang pintar dan terampil, namun lemah secara ideologinya, bahkan cenderung anti Pancasila. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan