Selasa, 2 September 2025

Beasiswa Pendidikan

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap I 2024, Dapatkan Bantuan Rp 9 Juta per Semester

Simak jadwal pendaftaran KJMU Tahap I 2024. Pendaftaran dibuka hingga 15 Maret 2024 melalui laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Instagram @disdikdki
Jadwal pendaftaran KJMU Tahap I 2024 yang dibuka hingga 15 Maret 2024. Mahasiswa bisa dapatkan bantuan sebesar Rp 9 juta per semester. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I 2024.

Diketahui, periode pendaftaran KJMU Tahap I 2024 dibuka mulai tanggal 4 hingga 15 Maret 2024.

Proses pendaftaran KJMU Tahap I 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

KJMU ini diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KJMU 2024 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 9 juta per semester.

Daftar nama penerima KJMU 2024 tersebut nantinya dapat dicek melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/.

Namun sebelum itu, simak terlebih dulu jadwal pendaftaran KJMU Tahap I 2024 berikut ini:

Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap I 2024

  1. Pendaftaran KJMU: 4 - 15 Maret 2024
  2. Verifikasi sekolah: 4 - 19 Maret 2024
  3. Verifikasi perguruan tinggi: 4 - 25 Maret 2024
  4. Verifikasi Dinas Pendidikan: 26 - 28 Maret 2024
  5. Penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) penerima: 1 - 30 April 2024

Syarat Dokumen Pendaftaran KJMU Tahap I 2024

1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)

2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen

3. Scan kartu mahasiswa atau surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi

4. Scan KK

Baca juga: Ramai KJMU Dicabut Sepihak, Legislator Nasdem: Tidak Berperikemanusiaan

5. Scan KTP

6. Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)

7. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:

  • ASN (PNS/PPPK)
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  • Pewagai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

8. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua atau wali tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil atau memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1.000.000 serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.

9. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN an atau APBD.

Syarat Penerima KJMU

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan