Beasiswa Pendidikan
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap I 2024, Dapatkan Bantuan Rp 9 Juta per Semester
Simak jadwal pendaftaran KJMU Tahap I 2024. Pendaftaran dibuka hingga 15 Maret 2024 melalui laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Penulis:
Enggar Kusuma Wardani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I 2024.
Diketahui, periode pendaftaran KJMU Tahap I 2024 dibuka mulai tanggal 4 hingga 15 Maret 2024.
Proses pendaftaran KJMU Tahap I 2024 dapat dilakukan secara online melalui laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.
KJMU ini diperuntukkan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.
Mahasiswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima KJMU 2024 akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 9 juta per semester.
Daftar nama penerima KJMU 2024 tersebut nantinya dapat dicek melalui laman https://kjp.jakarta.go.id/.
Namun sebelum itu, simak terlebih dulu jadwal pendaftaran KJMU Tahap I 2024 berikut ini:
Jadwal Pendaftaran KJMU Tahap I 2024
- Pendaftaran KJMU: 4 - 15 Maret 2024
- Verifikasi sekolah: 4 - 19 Maret 2024
- Verifikasi perguruan tinggi: 4 - 25 Maret 2024
- Verifikasi Dinas Pendidikan: 26 - 28 Maret 2024
- Penetapan Keputusan Gubernur (Kepgub) penerima: 1 - 30 April 2024
Syarat Dokumen Pendaftaran KJMU Tahap I 2024
1. Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
2. Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
3. Scan kartu mahasiswa atau surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
4. Scan KK
Baca juga: Ramai KJMU Dicabut Sepihak, Legislator Nasdem: Tidak Berperikemanusiaan
6. Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)
7. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan anggota keluarga dalam 1 KK tidak berstatus sebagai:
- ASN (PNS/PPPK)
- TNI/Polri
- Anggota MPR RI
- Anggota DPR RI
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Pewagai tetap BUMN
- Pegawai tetap BUMD
8. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa orang tua atau wali tidak memiliki kendaraan roda empat atau mobil atau memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai NJOP di atas Rp 1.000.000 serta keluarga tidak mengonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter.
9. Unggah surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan pada saat ini tidak sedang menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN an atau APBD.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.