Jumat, 29 Agustus 2025

Ramadan 2024

Dalih Bagikan Takjil, 49 Remaja di Kemayoran Ditangkap Polisi Usai Konvoi Berujung Tawuran

Wakapolsek Kemayoran AKP Suparno mengatakan para remaja tersebut malah mencari lawan untuk tawuran.

istimewa
Ilustrasi tawuran. Polisi menangkap 49 remaja buntut melakukan konvoi berdalih membagikan takjil di Jalan Dakota Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2024) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap 49 remaja buntut melakukan konvoi berdalih membagikan takjil di Jalan Dakota Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2024) lalu.

Wakapolsek Kemayoran AKP Suparno mengatakan para remaja tersebut malah mencari lawan untuk tawuran.

Baca juga: 7 Pemuda di Cirebon Diamankan saat Hendak Tawuran, Ada yang di Bawah Umur

"Mengamankan remaja putra dan putri yang sedang konvoi berdalih membagikan takjil namun malah mencari lawan untuk tawuran dengan kelompok lain," kata Suparno dalam keterangannya, Senin (1/4/2024).

"Yang diamankan remaja putra dan putri sebanyak 49 orang," imbuhnya.

Adapun dalam menjalankan konvoi tersebut, para remaja itu mengatasnamakan alumni SMP 179, Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Baca juga: Viral Aksi Kelompok Remaja di Jalan Jenderal Sudirman Nunggu Bukber yang Dinarasikan Tawuran

Kata Suparno, puluhan remaja itu ditangkap setelah masyarakat mengeluhkan aksi mereka di jalanan.

"Masyarakat selalu mengeluhkan dan khawatir apabila papasan di jalan raya, mereka selalu berteriak-teriak mencari lawan tawuran dan membuat onar serta membuat kemacetan dijalan raya sambil menyalakan petasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Suparno menyebut dari puluhan remaja itu, ada satu orang berinisial MR (20) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok.

Saat ini, yang bersangkutan masih diperiksa untuk dimintai keterangan. Sementara untuk puluhan remaja lainnya, polisi telah memanggil pihak orang tua dan telah dikembalikan.

"Kemudian beberapa remaja sudah dikembalikan kepada orang tuanya berikut kendaraanya setelah membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya supaya dibimbing dan dididik lebih baik lagi," ungkapnya.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan