Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior
Sangat Terpukul, Ibunda Taruna STIP Jakarta yang Tewas Dianiaya Senior Bersandar di Peti Jenazah
Jenazah taruna STIP Jakarta yang meninggal dianiaya seniornya, dititip di RSUD Klungkung sampai menunggu ngaben
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isak tangis mengiringi kepulangan jenazah Putu Satria Ananta Rustika (19) di Klungkung, Bali.
Jenazah taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) yang meninggal dianiaya seniornya tersebut, dititip di RSUD Klungkung sampai menunggu hari untuk digelar upacara ngaben.
Sejak pagi hari, kerabat serta rekan-rekan kerja dari ibu kandung Putu Satria, Ni Nengah Rusmini sudah menanti kepulangan jenazah. Mengingat Rusmini merupakan bidan di RSUD Klungkung.
Baca juga: Ibunda Tegar Pingsan, Rumah Tersangka Penganiayaan Taruna STIP Jakarta Senyap
Tangis kesedihan langsung terdengar saat jenazah Putu Satria tiba di IPJ (Instalasi Pemulasaraan Jenazah) RSUD Klungkung sekitar pukul 10.00 Wita.
Nengah Rusmini langsung dipeluk oleh rekan-rekannya, saat jenazah Putu Satria yang berada di peti kayu, dipindahkan dari ambulance menuju ke ruang jenazah.
"Saya harap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya. Karena itu menghilangkan anak (keponakan) saya," ujar paman dari Putu Satria, Nyoman Budiarta, Minggu (6/5/2024).
Nengah Rusmini tampak sangat terpukul dengan kepergian putra sulungnya. Matanya sembab karena terus menangis, duka jelas terlihat dari wajahnya. Ia lalu berjalan menuju kamar jenazah, sembari meratapi foto putranya.
Dengan penuh rasa duka, Nengah Rusmini langsung bersandar di peti putranya sembari memejamkan mata.
Kementerian Perhubungan gelar investigasi
Terpisah, menyikapi kasus tersebut, Kementerian Perhubungan melakukan proses investigasi internal dan evaluasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan sejak kejadian tersebut jajaran pimpinan di Kemenhub langsung melakukan rapat terkait penanganan kasus tersebut.
Saat ini, kata dia, proses investigasi internal dan evaluasi masih dilakukan. Terkait kasus hukumnya, kata dia, pihak Kemenhub menyerahkan kepada pihak yang berwajib.
"Dari awal kejadian sudah langsung dirapatkan dan ditangani. Saat ini masih melakukan investigasi internal dan evaluasi terkait kasus tersebut. Untuk kasus hukumnya kami serahkan kepada pihak yang berwajib dan mendukung penuh prosesnya," kata Adita.
Baca juga: Tegar Rafi Dapat Petuah Sang Ibu Sebelum Habisi Junior di STIP, Tapi Dilanggar, Kena Karma?
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan menyatakan tengah melakukan evaluasi terhadap pola pengasuhan untuk pembenahan ke depan.
BPSDMP Kemenhub menyatakan pembenahan tetap perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang ke depan meskipun tindak kekerasan sama sekali tidak ditolerir di STIP dan sekolah lain di bawah BPSDMP.
Tim investigasi internal dibentuk untuk mengevaluasi kasus tersebut dan kaitannya dengan pola pengasuhan.
Kemenhub menyatakan hasil evaluasi pada unsur-unsur kampus STIP nantinya juga akan diterapkan pada sekolah lain dalam naungan BPSDMP sehingga tindak kekerasan ini tidak terulang.
Plt Kepala BPSDMP Subagiyo menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah percepatan dengan perbaikan pedoman pola pengasuhan yang tepat sebagai langkah jangka pendek penanganan kasus tersebut.
BPSDMP, kata dia, telah membentuk Tim Investigasi internal terkait kejadian ini.
"Tim akan melaksanakan evaluasi, yakni mengambil langkah secara internal terhadap unsur-unsur dan pola pengasuhan pada kampus yang harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peristiwa tindak kekerasan ini tidak terjadi lagi," kata Plt Kepala BPSDMP Subagiyo.
Baca juga: Kemenhub Ikut Investigasi Kasus Tewasnya Mahasiswa STIP Jakarta, Pengasuh dan CCTV Akan Ditambah
STIP Jakarta, kata dia, juga akan menerapkan sistem pembelajaran hybrid per tingkat semester setiap minggunya secara bergantian. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan Polres Jakarta Utara dan agar proses kegiatan pembelajaran tetap berjalan.
BPSDMP, kata dia, juga telah menambah jumlah personel pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas dan pembatasan, akses tangga dan lorong serta area toilet sektor pendidikan.
Selain itu, kata dia, BPSDMP juga akan mengoptimalkan peran pembimbing akademik dan Perwira Pembina taruna memberikan pendampingan dan menyediakan waktu khusus bagi taruna dalam kesehariannya, baik kegiatan akademik maupun kegiatan non akademik terutama bila menghadapi masalah.
"Dan selalu membangun komunikasi dengan perwira pembina taruna maupun orang tua wali taruna," kata Subagiyo.
Untuk menjamin tidak ada lagi potensi tindak kekerasan di kemudian hari, BPSDMP akan menambah CCTV pada blank spot di tiap kampus. Selain itu, BPSDMP juga meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan,
peningkatan peran pengasuh taruna, serta melibatkan secara aktif stakeholder yang berkaitan erat dengan proses pembentukan karakter seperti Ikatan Alumni dan asosiasi profesi pelaut.
Ia juga menyatakan sanksi tegas akan diberlakukan berupa dikeluarkan dengan tidak hormat dari pendidikan bagi taruna pelaku kekerasan.Subagiyo juga menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya Taruna Putu Satria Ananta Rustika.
BPSDMP telah menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta Utara. Subagiyo juga meminta pihak STIP untuk tetap kooperatif, terbuka dan transparan terhadap proses penyelidikan, serta meminta agar proses kegiatan belajar mengajar dan pelayanan tetap berjalan.
Baca juga: Alasan Tegar Aniaya Junior hingga Tewas, Sebut Tradisi Taruna, Baju Olahraga STIP Jakarta jadi Bukti
Sampai dengan saat ini, kata dia, pihak kepolisian telah meminta keterangan 36 taruna dan 2 tim medis. BPSDMP juga menyatakan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) Ahmad dan Ketua STIP Ahmad Wahid telah menyampaikan permohonan maaf dan duka cita mendalam langsung kepada pihak keluarga Putu Satria Ananta Rustika di RS Kramat Jati pada Sabtu (4/5). BPSDMP menegaskan akan mengawal dan mendukung keluarga dalam memobilisasi almarhum sampai dengan peristirahatan terakhir.
Tegar ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (Tribun Network/eka/gta/mat/wly)
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior
Peran Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta: Adikku Aja, Mayoret Terpercaya |
---|
Putu Pernah Curhat ke Pacar Dipukul Senior di STIP Jakarta Pada Desember 2023: Pelaku Incar Ulu Hati |
---|
Fakta Baru Kasus Tewasnya Putu Satria: Curhat ke Pacar Kerap Dipukul Senior STIP Hingga Dada Sakit |
---|
Keluarga Tersangka Penganiayaan Anaknya Belum Minta Maaf, Ibu Putu Satria: Tidak Ada Itikad Baik |
---|
Kemenhub Hilangkan Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Buntut Tewasnya Putu Satria |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.