Selasa, 30 September 2025

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior

Kuasa Hukum Desak STIP Jakarta Ikut Bongkar Kasus Kematian Putu Satria Usai Dianiaya oleh Senior

Dalam kondisi saat ini semestinya STIP tak hanya memikirkan bagiamana berbenah pasca kejadian tapi juga ikut menyelesaikan persoalan tersebut

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Kolase Istimewa dan TRIBUN BALI/Eka Mita Suputra
Ibunda Putu Satria, Ni Nengah Rusmini tak kuasa menahan tangis mengiringi kepulangan jenazah Putu Satria Ananta Rustika di Klungkung, Minggu (5/5/2024) pagi. 

Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (21), mahasiswa tingkat 2 STIP Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 36 orang, yang di antaranya merupakan taruna dan pengasuh di STIP, dokter dan ahli.

Selain itu, ia juga menyampaikan, pihaknya telah mempelajar rekaman CCTV yang ada.

Satu dari belasan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang dibawa polisi dari kampus STIP menuju Polres Metro Jakarta Utara, buntut tewasnya Putu Satria Ananta Rustika akibat dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya, Senin (6/5/2024). 
Satu dari belasan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta yang dibawa polisi dari kampus STIP menuju Polres Metro Jakarta Utara, buntut tewasnya Putu Satria Ananta Rustika akibat dianiaya seniornya, Tegar Rafi Sanjaya, Senin (6/5/2024).  (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

"Maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu TRS. Salah satu taruna STIP Cilincing tingkat 2," kata Gidion, kepada wartawan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, pada Sabtu (4/5/2024).

Ia menyampaikan, kehidupan senioritas menjadi motif dari kasus ini. Dimana Gidion menilai ada arogansi senioritas yang ditemukan pihaknya.

"Motifnya tadi kehidupan senioritas. Kalau bisa disimpulkan mungkin ada arogansi senioritas," ucapnya.

Sementara itu, korban yang merupakan mahasiswa tingkat 1 di STIP Jakarta, Putu Satria Ananta Rustika (19), tewas akibat adanya luka di bagian ulu hati.

"Menyebabkan pecahnya jaringan paru, ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 3380 jo subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sebelumnya, seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STPI) dikabarkan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024).

Kabar tewasnya mahasiswa STPI tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi.

"Iya benar (ada mahasiswa meninggal)," kata Fernando saat dihubungi, Jumat.

Sejauh ini, polisi menduga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) berinisial P tewas karena dianiaya seniornya.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan korban merupakan siswa tingkat satu di sekolah tersebut.

"Jadi awalnya, kami Polres Metro Jakarta Utara menerima LP (laporan) meninggalnya seseorang berinisial P. pada waktu kondisi meninggal ini ada di RS Taruma Jaya. Yang bersangkutan adalah salah satu siswa tingkat 1 di STIP," kata Gidion kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan