Jumat, 22 Agustus 2025

Ibu Rekam Persetubuhan Anaknya

Tangis Penyesalan Ibu yang Rekam Persetubuhan Anak dengan Pacar, Beli Obat Aborsi Seharga Rp2 Juta

Kasus ibu rekam persetubuhan anak terbongkar. Ibu yang berstatus janda juga bantu proses aborsi anaknya dengan membelikan obat penggugur kandungan.

Kolase Tribunnews/TribunJakarta/net
Seorang ibu di Jakarta Timur, Neneng Komala Dewi alias NKD (47) membiarkan anak perempuannya, HR (16), melakukan hubungan badan dengan pacar hingga merekamnya. 

TRIBUNNEWS.COM - NKD (47), ibu di Jakarta Timur yang memaksa anaknya untuk melakukan aborsi menangis saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024).

Wanita yang berstatus janda mengaku menyesal telah membiarkan anaknya disetubuhi pacar bahkan merekam adegan asusila tersebut.

Dihadapan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, NKD menyatakan aborsi dilakukan agar putri tunggalnya bisa melanjutkan sekolah.

"Saya menyesal. Tolong bantu. Saya bingung anak saya ga mau minum obat," ucap NKD, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

NKD yang mengenakan masker dan baju tahanan terus menangis saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Saat ditanya motif membiarkan anaknya disetubuhi pacar, jawaban NKD berubah dari keterangan awal.

Awalnya, NKD mengaku tertarik dengan pacar anaknya yang tinggal di sebuah kos di Bekasi.

Namun dalam konferensi pers, NKD mengatakan pacar anaknya sering berkata kasar.

"Laki-lakinya suka ngomong kasar ke saya. Jadi saya takut. Tolong bantu saya pak," kata NKD.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, HR sudah setahun menjalin hubungan dengan pacarnya, AR.

Pada November 2023, NKD membiarkan anaknya bersetubuh di kos pacarnya.

Baca juga: Ibu Biarkan Anak Disetubuhi Pacar hingga Merekam, Ahli Psikologi Forensik: Bisa Eskalasi Kejahatan

Bahkan, NKD melihat dan merekam persetubuhan menggunakan handphone.

Hal tersebut dilakukan berulang kali lantaran video persetubuhan digunakan NKD untuk kepuasan pribadi.

Pada April 2024, NKD kaget ketika mengetahui HR hamil dan memaksa untuk menggugurkan kandungan.

Akibat perbuatannya, NKD terancam pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kehamilan Tak Diketahui Warga

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan