Sabtu, 13 September 2025

Lima Orang Jadi Tersangka Pemalsuan Pelat Nomor Mobil dan KTA DPR RI, Ada Oknum Pengacara Ternama?

Ada lima tersangka yang sudah ditahan, salah satu adalah pemilik mobil mewah yang disebut-sebut seorang pengacara

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Advokat Sunan Kalijaga mengungkap ada oknum pengacara terkenal yang diketahui memakai plat nomor polisi DPR RI di 4 mobil mewahnya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan 5  orang sebagai tersangka kasus pemalsuan pelat dan kartu tanda anggota (KTA) DPR RI.

Satu dari lima tersangka merupakan pemilik mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya sedang menangani kasus dugaan pemalsuan.

"Tapi pada faktanya di lapangan ditemukan ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, seolah-olah plat nomor dari DPR.

Ada lima tersangka yang sudah ditahan, satu pemilik mobil," kata Ade Ary kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Baca juga: Ko Apex Mangkir dari Pemeriksaan Polisi setelah Resmi Ditetapkan jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Selain pemilik mobil, 4 tersangka lainnya adalah orang yang membantu membuat pelat dan KTA DPR palsu.

"Yang empat ini adalah orang yang membantu membuatkan pelat nomor palsu," ujar dia.

Saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit mobil.

Selain itu, polisi juga menyita puluhan KTA DPR yang diduga palsu dari tangan para tersangka.

"Delapan mobil sudah diamankan sebagai barang bukti dengan pelat nomer palsunya juga dan ditemukan ada 25 KTA DPR yang diduga palsu," ungkap Ade Ary.

Ia menyebut penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. 

"Ini masih dikembangkan terus oleh Subdit Jatanras. Ini masih didalami ya, ini masih berkembang terus, tidak hanya berhenti di sini," ucap Kabid Humas.

Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta Polda Metro Jaya menindak tegas oknum pengacara kondang yang memiliki empat mobil mewah dan menggunakan pelat DPR palsu.

"Saya dapat informasi juga begitu. Kami minta Polri tindak tegas siapapun yang membuat, menggunakan pelat palsu DPR. Ini jelas memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP yang ancamannya enam tahun penjara," ujar anggota MKD DPR RIl, Habiburokhman.

Pengacara Terkenal

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan