Sabtu, 16 Agustus 2025

Kompolnas : Bila Terbukti Selingkuh, Oknum Anggota Polsek Cakung Bisa Dipecat

Setiap anggota Polri dilarang berselingkuh atau melakukan perzinahan sesuai dengan Pasal 13 huruf F Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Suaminya yang dilaporkan ke Propam masih bertugas di Polsek Cakung seperti biasa, sementara IK sebagai istri sah tidak mendapatkan nafkah dan harus merawat anaknya seorang diri.

IK melaporkan kasus ke Satuan Propam Polres Metro Jakarta Timur karena sudah dua kali memergoki dan menggerebek suaminya berselingkuh dengan seorang perempuan lain.

Pertama dua tahun lalu ketika dia seorang diri menggerebek suaminya, dan kedua pada 2024 saat IK bersama personel Propam menggerebek suaminya pada sebuah unit kontrakan di Cakung.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kompolnas: Oknum Polisi di Jakarta Timur yang Diduga Selingkuh Bisa di-PTDH

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan