Selasa, 23 September 2025

5 Fakta Sindikat Perdagangan Bayi di Depok, Pakai Sistem Pre-order hingga 8 Orang Ditangkap

Fakta-fakta kasus sindikat jual-beli bayi di Depok, Jawa Barat, para pelaku menerapkan sistem pesan lebih dulu.

Kompas.com/Dinda Aulia Ramadhanty
Konferensi pers sindikat jual-beli bayi di Polres Metro Depok, Senin (2/9/2024). Fakta-fakta kasus sindikat jual-beli bayi di Depok, Jawa Barat, para pelaku menerapkan sistem pre-order. 

Apalagi ditemukan iklan untuk mencari ibu atau perempuan yang ingin menjual bayinya.

"Ini merupakan sindikat yang cukup terorganisir karena ada iklan yang disiarkan melalui Facebook," ungkap Arya.

Kini, terhadap pelaku pun dilakukan penahanan.

"Penahanan dilakukan terhadap mereka yang mengorganisir, yang menyebarkan iklan, dan yang akan menjual bayi tersebut di Bali," tambah Arya.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

5. Peran Tersangka

Dari delapan tersangka, semuanya memiliki peranan masing-masing.

Ada orangtua yang menjual bayi hingga pihak yang akan membawa bayi ke Bali.

Ada juga yang statusnya belum menikah.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sindikat Perdagangan Bayi di Depok Telah Beraksi Lebih dari 5 Kali, Tawarkan Harga Hingga Rp 45 Juta

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/M. Rifqi Ibnumasy, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan