Rabu, 27 Agustus 2025

5 Fakta Driver Ojol Culik Anak di Tangsel: Korban Diimingi Uang hingga Dipulangkan Tengah Malam

5 fakta driver ojol culik anak di Tangsel: Korban diimingi Uang, hingga dipulangkan tengah malam.

|
Penulis: Jayanti TriUtami
dok. Kompas
KFA (11), bocah laki-laki warga Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) diculik seorang driver ojek online (ojol) berinisial MB (49) pada Minggu (8/9/2024). 

"Pas diantar, ada yang lihat tetangga. Ya kami kejar, tapi enggak ketemu," ujar A, dikutip dari TribunTangerang.com.

Diajak Antar Makanan

Melansir dari Kompas.com, A kemudian mengungkap kondisi korban setelah diculik selama sembilan jam.

Menurut A, korban kini menjadi pendiam.

Bocah kelas 5 SD itu mulanya enggan menceritakan kejadian yang menimpanya.

Namun berkat bujukan sang ayah, korban mengaku sempat dibawa pelaku mengantarkan pesanan makanan yang diterima melalui aplikasi ojol.

Korban juga dibelikan makanan oleh pelaku. Meski akhirnya, makanan tersebut tak dimakan korban hingga penculikan berakhir.

Terkait kejadian ini, orangtua korban pun melaporkan oknum ojol tersebut ke polisi.

Baca juga: Daftar Aktivis Korban Penculikan 1997-1998: Wiji Thukul, Petrus, hingga Herman Hendrawan

Diduga Sempat Dicabuli

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menyebut korban diduga sempat dicabuli pelaku.

Namun, hingga kini polisi masih terus mendalami peristiwa ini.

"Korban dibawa berkeliling dengan sepeda motor dan diduga korban dicabuli oleh pelaku," papar Alvino.

Pelaku Ditangkap

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menyebut pelaku telah ditangkap di kawasan Alam Sutra, Serpong Utara, Tangsel pada Senin.

Ia membenarkan pelaku berprofesi sebagai driver ojol.

"Satreskrim Polres Tangsel telah menangkap penculik dan pencabulan anak di bawah umur," ucap Victor.

"Terduga pelaku yang kami tangkap dan amankan merupakan seorang laki-laki (MB) dengan usia sekira 49 tahun. Terduga Pelaku berprofesi sebagai pengendara ojek online,."

MB disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Kronologi Bocah di Jelupang Diculik Pria Berbaju Ojol, Diminta Angkat Koper dan Diberi Rp 20 Ribu

(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan