Kamis, 14 Agustus 2025

Polisi Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Karyawan Kantor Animasi Jakarta Pusat

Kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan di sebuah kantor animasi kawasan Menteng Jakarta Pusat berlanjut pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Reynas Abdila
net
Ilustrasi penganiayaan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan di sebuah kantor animasi kawasan Menteng Jakarta Pusat berlanjut pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan mantan karyawan.

Polisi hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang mantan karyawan perusahaan tersebut.

Baca juga: Update Kasus Penyiksaan Karyawan di Jakarta Pusat, Identitas Pelaku Sudah Diketahui

"Dijadwalkan jam 11.00 WIB diperiksa di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakpus. Ada tiga orang saksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Ketiga saksi merupakan para mantan karyawan di perusahaan yang saat ini sudah berhenti beroperasi.

Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Benar saksi-saksi merupakan eks karyawan," ucap Firdaus.

Nantinya terlapor akan diperiksa pihak kepolisian usai para saksi memberikan keterangan.

"Setelah periksa saksi-saksi akan di periksa terlapor," paparnya.

Identitas Pelaku Diketahui

Polisi sudah mengetahui identitas bos perusahaan animasi terkait kasus penyiksaan karyawan di Menteng Jakarta Pusat.

Bos perusahan tersebut merupakan WNA asal Hong Kong.

“Diduga pelaku WNA Hongkong inisal CL,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Senin (16/9/2024).

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih dilakukan sebelum memanggil terduga pelaku.

"Sebelum pemanggilan diduga pelaku diperiksa saksi-saksi dulu," jelas dia.

Sementara itu, korban berinisial CS yang menyampaikan adanya kekerasan melalui media sosial juga sudah dimintai keterangannya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan