Kamis, 21 Agustus 2025

Bapenda Berharap Semakin Banyak Pengusaha Hiburan di Jakarta Bayar Pajak Online

Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi

Penulis: willy Widianto
Editor: Erik S
IST
Ilustrasi - Pemilik usaha bidang kesenian dan hiburan di Jakarta wajib membayar pajak, salah satunya Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan. 


Dengan mengikuti prosedur perpajakan dengan benar, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, namun turut menjaga kredibilitas serta keberlanjutan usaha.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny berharap ke depannya akan semakin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.


“Ke depannya, diharapkan semakin banyak pengusaha yang memanfaatkan layanan ini untuk memenuhi kewajiban pajak. Tidak hanya itu, pemerintah juga terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak,” ujar Morris, Jumat(20/9/2024).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan