Selasa, 19 Agustus 2025

Balita Diculik dan Dibunuh

Polisi Sebut 5 Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Cilegon Bisa Dijerat Hukuman Mati

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, para pelaku berpotensi dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Editor: Erik S
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
5 tersangka kasus pembunuhan bocah Cilegon dihadirkan polisi di hadapan awak media, Senin (23/9/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Lima tersangka kasus penculikan dan pembunuhan bocah Aqilatunnisa Prisca Herlan (5) terancam hukuman mati.

Para tersangka terdiri dari tiga emak-emak bernama Rahmi, Saenah, dan Emi serta dua lainnya pria bernama Yayan dan Ujang

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, para pelaku berpotensi dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Pasangan Lesbi Bunuh Bocah di Cilegon karena Cemburu kepada Ibu Korban, Terjerat Pinjol Rp75 Juta

Hal ini setelah melihat dari rangkaian peristiwa sebelum terjadi pembunuhan

"Bisa untuk ancaman terberat maksimal hukuman mati," kata Kemas di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (24/9/2024).

Apalagi lanjut Kemas, pembunuhan terhadap balita asal Ciwedus, Kota Cilegon tersebut sudah direncanakan pelaku sebulan sebelum kejadian. 

Saat itu kata Kemas, pelaku sebelumnya mengincar ibu korban insial AM. Namun, gagal dilaksanakan.

"Sehingga saat hari Minggu atau dua hari sebelum pembunuhan itu berubah (target) kepada saudari APH anak ibu korban," ujar Kemas.

 Kendati demikian, Kemas mengaku masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menerapkan pasal 340.

"Ini masih berkembang apakah bisa ke sana. Sementara masih tentang tentang undang-undang perlindungan anak," pungkasnya.

Berikut bunyi pasal 340 tentang pembunuhan berencana :

Barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Pelaku sakit hati

Dari tiga tersangka itu, SA diketahui merupakan otak dari kasus pembunuhan itu.

Adapun dua tersangka lainnya yaitu UH dan YH, ikut serta membantu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap korban atas nama APH (5) dilatarbelakangi rasa sakit hati, pinjaman online (pinjol), dan penyimpangan seksual jadi motif para pelaku tega membunuh korban.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Bocah 5 Tahun di Banten, Terungkap Ada Pelaku Sempat Sarankan Jasad Korban Dibakar

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan