Minggu, 7 September 2025

Pria Karawang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan dan Rudapaksa Anak Kandung

Aksi pelaku dilakukan ketika sang ibu berinisial SS (33) tengah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol - Pria berinisial TS (41), warga asal Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang diamankan aparat Polres Karawang. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya. 

Laporan Wartawan Wartakotalive Muhammad Azzam 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Pria berinisial TS (41), warga asal Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang diamankan aparat Polres Karawang.

Ia ditetapkan jadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan  anak kandung. 

Aksi kejahatan dilakukanketika sang ibu korban atau istri pelaku berinisial SS (33) tengah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Arab Saudi.

Kanit PPA, Ipda Rita Zahara mengatakan, perbuatan kejinya itu terungkap setelah korban menghubungi ibunya dan mengakui perbuatan ayahnya.

 Ibu korban langsung pulang ke Indonesia dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang pada Juli 2024 lalu.

Baca juga: Tiga Orang Luka Pascabentrok 2 Ormas di Kabupaten Karawang, Polisi Beberkan Kondisi Terkini

"Tersangka yang merupakan suaminya sendiri ditahan pada Agustus 2024," ungkap Rita saat dikonfirmasi pada Kamis (3/10/2024).

Rita menuturkan, hasil pemeriksaan kejadian pelecehan itu sudah terjadi sejak tahun 2023 hingga 2024.

 Persetubuhan dan pelecehan yang dilakukan TS (41) terhadap putrinya dilakukan dengan memberikan ancaman tidak akan membiayai putrinya.

Bahkan perbuatan TS ini sempat kepergok oleh anak kandungnya yang lain.

"Dia ini anak pertama dari 5 bersaudari. Dan Kami sudah pastikan korban hanya putri pertamanya berusia 13 tahun.

Sementara keempat putri lainnya yang usianya masih kecil dipastikan aman," jelas Rita.

 Masih kata Rita, TS diduga mengidap hypersex karena kebiasaannya video call sex dengan sang istri. Ditambah lagi sang istri berada diluar negeri.

Akibat perbuatan bejatnya, TS (41) terancam hukuman berat dibui 15 tahun.

"Hukuman ditambah satu per tiga dari ancaman pidananya," tandasnya. (MAZ) 


Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Miris, Istri Jadi TKW di Arab Saudi, Ayah di Karawang Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan