Minggu, 7 September 2025

4 Fakta Kompol Bambang, Dicopot dari Jabatannya usai Viral Tonjok Sopir Taksi Online di Jakarta

Fakta-fakta Kompol M Bambang Surya dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku.

Tribun Ambon
Kompol Bambang Surya Wiharga (kiri), polisi yang memukul sopir taksi online di Jakarta. Fakta-fakta Kompol M Bambang Surya dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta Kompol M Bambang Surya Wiharga dicopot dari jabatannya sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku

Polisi di Maluku tersebut, dicopot dari jabatan setelah aksi Kompol M Bambang memukul sopir taksi online di Jakarta Selatan

Aksi dugaan penganiayaan terhadap sopir bernama Rizki Fitrianda ini, terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Bahkan, video oknum polisi yang memukul sopir taksi online itu, viral di media sosial.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes, Areis Aminullah.

"Sebagai tindakan awal untuk yang bersangkutan Kompol Bambang sudah dimutasikan ke pamen Yanma dalam rangka pemeriksaan."

"Sudah dicopot dari jabatannya," katanya, Selasa (5/11/2024).

Areis mengatakan, Bidang Propam Polda Maluku masih melakukan penyelidikan soal etik dan disiplin yang menyeret Kompol Bambang.

Sementara korban sudah melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

4 Fakta Kompol Bambang

1. Kompol Bambang di Jakarta untuk Urus Pernikahannya

Baca juga: Kapolda Maluku Copot Perwira yang Aniaya Sopir Taksi Online, Kompol Bambang Kini Nonjob di Yanma

Insiden oknum polisi pukul sopir taksi online terjadi di Jakarta pada Kamis (31/10/2024). 

Saat itu, Kompol Bambang sedang cuti melangsungkan pernikahan. 

"Kejadiannya di Jakarta, posisi dia mau nikah sama ceweknya itu, kejadiannya Kamis tanggal 31," jelas Kabid Humas Polda Maluku Kombes.

Namun, Kompol Bambang mesti menyelesaikan permasalahan dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Aries menegaskan, kasus ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan