Senin, 18 Agustus 2025

Detik-detik Menegangkan Bocah Masuk ke Kolong Truk Tanah Berujung Amukan Warga di Tangerang

Ade mengatakan, saat itu dia bersyukur ketika melihat posisi sang anak yakni tertidur, namun dengan mata terbuka.

WartaKotaLive.com
Truk yang melindas kaki bocah berumur 9 tahun di Teluknaga, Tangarang lalu dimassa warga. 

Padahal, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, dijelaskan terkait jam operasional truk.

Waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 hingga 05.00. Truk ini juga mengangkut tanah, pasir, dan batu. Kendaraan yang dibatasi adalah golongan III, golongan IV, dan golongan V.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Guru Ringan Tangan di Tasikmalaya Tampar Siswanya, Berawal dari Cekcok

Rasdi (33), seorang penjaga toko pakaian mengungkapkan, keluhan soal pelanggaran jam operasional itu. 

Menurutnya, warga sudah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa atau demo perihal tersebut ke pihak kepolisian hingga pemerintah.

Namun, tuntutan para warga ini seperti angin lalu yang tak didengarkan sama sekali. Terbukti masih banyaknya truk tanah yang beroperasi di luar jam operasionalnya.

"Ya kan (warga) emosi kali karena kan sebelumnya, kemarin-kemarin kan baru sehari di demo eh, udah pagi-pagi udah jalan lagi mobilnya (truknya)" lanjut Rasdi.

Jalan yang kira-kira hanya sebesar 5 meter dan hanya muat untuk dua mobil itu, memang selalu ramai. Apalagi ditambah dengan truk-truk angkut berukuran besar yang juga membuat aspal rusak.

Forkopimda Bentuk Tim Pengawas

Terkait itu, Forkopimda Kabupaten Tangerang pun telah bertemu untuk mediasi membahas masalah yang menjadi keluhan warga sekitar.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan dalam mediasi itu melahirkan rencana pengawasan soal jam operasional kendaraan berat.

"Kami akan membentuk tim gabungan dan pos gabungan untuk mengawasi dan memperketat terkait pengawasan, terkait jam operasional truk tambang ini," kata Zain kepada wartawan.

Baca juga: Menjerit, Peternak di Boyolali Buang 50 Ribu Liter Susu Senilai Rp400 Juta, Sebagian untuk Mandi

Selanjutnya, telah disepakati bahwa truk-truk tanah ini tidak boleh melewati Jalan Salembaran untuk tiga hari ke depan sambil menunggu permasalahan yang terjadi kemarin selesai.

Ketiga, nantinya akan ada peningkatan peraturan soal jam operasional alat berat yang tadinya hanya Peraturan Bupati, nantinya akan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang diinisiasi oleh DPRD Kabupaten Tangerang.

"Ya kita lihat nanti situasinya, kalau memang sudah situasinya memungkinkan kita buka, tapi sesuai dengan jam operasional. Jam 10 malam sampai jam 5 pagi, jadi seperti itu," ungkapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan