Rabu, 20 Agustus 2025

Bocah Bunuh Ayah dan Nenek di Jakarta

Sosok MAS di Mata Tante dan Tetangga, Bagaimana Keseharian Remaja yang Bunuh Ayah dan Neneknya Itu?

Tetangga maupun tantenya memiliki penilaian tersendiri terhadap sosok MAS tersebut.

dok.
MAS (14) remaja yang membunuh ayah dan neneknya di Taman Bona Vista Indah, Lebakbulus, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024. Bagaimana keseharian pelaku? 

"Kalau bertemu, dia (MAS) selalu menyapa," katanya seperti dikutip Kompas.id pada Sabtu (30/11/2024). 

Bahkan, MAS dikenal remaja yang dikenal rajin beribadah. 

Sebelum peristiwa berdarah ini terjadi, RS tak pernah sekalipun melihat adanya kegaduhan di rumah tetangganya itu. 

"Saya juga tidak pernah mendengar kegaduhan apapun di rumah korban," katanya. 

Tukang bakso keliling, Agus Suliswanto (55), juga memiliki kesan yang sama terhadap sosok MA. 

Ia kerap bertemu dengan MA saat berkeliling di perumahan itu.

Menurut Agus, MA ialah pemuda yang pendiam, tetapi ramah terhadap semua orang.

"Saya kerap bertemu MA saat dia sedang berolahraga dan mau shalat," tambahnya. 

MA juga dikenal bukan anak rumahan yang suka nongkrong dengan orang-orang.

"Saya juga tidak menyangka dia menjadi pelaku pembunuhan keluarganya," tambahnya. 

Baca juga: Detik-detik Ibu di Lebak Bulus Lolos dari Pembunuhan, Berlumuran Darah saat Kabur ke Rumah Tetangga

Penjelasan Psikolog Forensik

Psikolog forensik Reza Indragiri memberikan tanggapannya tentang remaja berusia 14 tahun yang membunuh ayah dan neneknya di Jakarta Selatan.

Dia menjelaskan, ada perbedaan dalam hal penanganan pelaku pidana yang berusia dewasa dengan pelaku yang masih anak-anak.

“Memang kita harus berbeda ya dalam cara pandang dan penyikapan ketika berhadapan dengan pelaku dewasa dan pelaku yang masih anak-anak,” jelasnya, Minggu (1/12/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Reza mengatakan, pada pelaku yang usianya sudah dewasa, tidak perlu menelaah terlalu dalam mengenai motif melakukan tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan.

Pasalnya, pertanggungjawaban pidana sepenuhnya dibebankan pada diri yang bersangkutan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan