Polisi Aniaya Ibu Kandung
Propam Polda Metro Periksa Tujuh Saksi Pelanggaran Etik Aipda Nikson, Rekan Kerja hingga Atasannya
Dalam kasus ini, Aipda Nikson diduga telah melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
Dokter Psikiater Forensik RS Polri Kramat Jati dr Henny Riana Sp.KJ (K) mengungkapkan Aipda Nikson pelaku pembunuhan ibu kandungnya di Cileungsi tercatat pasien poli jiwa di RS Polri sejak tahun 2020.
Aipda Nikson diketahui merupakaan anggota Polres Metro Bekasi.
“Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap, pasien terkahir dirawat inap pada 8 Maret 2024 dirawat selama 16 hari,” kata Henny saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (5/12/2024).
Aipda Nikson terakhir berobat jalan 23 Oktober 2024 dijadwalkan pasien akan kontrol pada 22 November 2024, namun pasien tidak hadir ke poli jiwa.
Sampai 2 Desember 2024 telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Cileungsi yang diduga dilakukan oleh Aipda Nikson.
“Kemudian ada surat permohonan VER (visum et revertum) dari penyidik unit reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor dan Bid Propam PMJ,” ungkapnya.
Saat ini pasien Aipda Nikson dirawat di RS Bhayangkara Polri sejak 2 Desember 2024 untuk dilakukan observasi kejiwaan.
Polisi Aniaya Ibu Kandung
Terungkap, Aipda Nikson Pembunuh Ibu Kandung di Cileungsi Pasien Poli Jiwa RS Polri Sejak Tahun 2020 |
---|
Kasus Polisi Bunuh Ibu Kandung di Cileungsi, Aipda N Langgar Kode Etik Perpol 7 Tahun 2022 |
---|
Aipda Nikson Seharusnya Jalani Perawatan di RS Tapi Tak Dilakukan, Berujung Aniaya Ibu hingga Tewas |
---|
Sering Kumat, Keluarga Harap Aipda Nikson Tak Dipecat, Minta Direhabilitasi hingga Sembuh |
---|
Temuan Obat Depresi dan Epilepsi hingga Pengakuan Keluarga soal Kondisi Aipda Nikson |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.