Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Pergub yang Atur Poligami, Berapa Angka Perceraian ASN?
Sepanjang 2024, ada 116 Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta yang melaporkan perceraiannya. Angka ini disebut bisa lebih besar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tingginya perceraian disebut menjadi faktor lahirnya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta berpoligami.
Sepanjang 2024, ada 116 ASN Jakarta yang melaporkan perceraiannya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan data sesungguhnya bisa lebih besar, sebab ada juga ASN yang tidak melaporkan perceraiannya.
Baca juga: Kemendagri Sebut Pergub Poligami ASN Jakarta Dibuat Perketat Kawin-Cerai, Ini Janji Pj Gubernur
Menurut Tito, data tersebut turut mendasari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
"Triggernya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau (Pj Gubernur Jakarta), adanya banyaknya, cukup banyaknya angka perceraian di kalangan ASN Provinsi DKI."
"Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu. Beliau tergerak hatinya, ingin mencegah jangan sampai terjadi perceraian," kata Tito di Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Tito juga mengungkapkan, yang menjadi alasan perceraian mayoritas adalah urusan ranjang.
"Salah satu faktor yang membuat perceraian adalah, mohon maaf, hubungan suami istri. Di antaranya ada istri yang karena sakit, tidak mampu melaksanakan kewajibannya dalam konteks biologis karena mungkin setelah itu ada cacat yang akhirnya gak bisa melakukan kewajiban."
"Dan ada juga yang dipicu karena, mohon maaf, karena setelah menikah cukup lama. Kemudian tidak memiliki keturunan," kata Tito.
Pergub Terbit
Diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur menerbitkan Pergub nomor 2 tahun 2025 pada 6 Januari 2025.
Dalam Pasal 4 Pergub itu dijelaskan bahwa ASN pria di lingkungan Pemprov diperbolehkan berpoligami alias memiliki istri lebih dari satu.
Meski demikian, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi bila seorang ASN pria ingin memiliki istri lebih dari satu, salah satunya harus memiliki dari gubernur, sekretaris daerah, dan kepala perangkat daerah (PD) bagi pegawai ASN yang bertugas pada perangkat daerah dan unit pelaksana teknis (UPT).
Baca juga: Usman Hamid Desak Penjabat Gubernur Jakarta Revisi Aturan Bolehkan Poligami bagi ASN
Kemudian, bagi pegawai ASN yang bertugas di kota administrasi/kabupaten administrasi wajib mengantongi izin dari wali kota/bupati.
Selanjutnya, pegawai ASN yang bertugas pada biro harus memiliki izin dari kepala biro.
Terakhir, bagi pegawai ASN yang bertugas pada Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat kota administrasi-kabupaten administrasi/kecamatan/kelurahan dan UKPD di bawah koordinasi suku dinas/suku basan harus mengantongi izin Kepala UKPD masing-masing.
“Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan,” demikian aturan yang tertulis dalam Ayat (1) Pasal 4 Pergub Nomor 2/2025 dikutip Jumat (17/1/2025).
Bagi ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta yang tak melakukan kewajiban memperoleh izin dari atasan sebelum melangsungkan pernikahan bakal dijatuhi sanksi hukuman disiplin berat.
Pada Pasal 5 Pergub itu juga dijelaskan bahwa izin bisa diberikan apabila pegawai ASN pria tersebut memenuhi sejumlah kriteria.
Baca juga: Pemprov Jakarta Bolehkan ASN Poligami, Komnas Perempuan Tegaskan Perlunya Revisi UU Perkawinan
Syarat pertama adalah alasan yang diperbolehkan untuk melakukan perkawinan adalah istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau, istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun perkawinan.
Syarat selanjutnya adalah mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis, mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak.
Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Namun, izin beristri lebih dari satu tidak dapat diberikan jika:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud;
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Sebagai informasi tambahan, regulasi soal izin ASN berpoliga sejatinya bukan hal baru.
Hal ini justru sudah diatur sejak tahun 1990 lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dalam Setahun Ada 114 ASN Jakarta Bercerai, Alasan Pj Gubernur Bikin Pergub Mengatur Poligami
Sumber: TribunJakarta
Nepo Baby Jadi Pemicu Kerusuhan Nepal, Mendagri Minta Keluarga Kepala Daerah Tak Umbar Kemewahan |
![]() |
---|
Kelakuan ASN Bapenda Kota Bandung: Gelapkan Pajak Rp321 Juta, Lama Bolos Kerja, Nasibnya Dipecat |
![]() |
---|
Tri Tito Karnavian Sebut Posyandu Kini Bertransformasi Lewat 6 Bidang Pelayanan di Masyarakat |
![]() |
---|
Mendagri Tito Karnavian: Hilirisasi Pertanian Jadi Kunci Keluar dari Middle Income Trap |
![]() |
---|
Eza Gionino Nangis Minta Doa Terbaik di Tengah Perceraiannya dengan Meiza Aulia: Salah Saya Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.