Minggu, 5 Oktober 2025

Pria Bunuh Istri dan Penagih Utang

Pembunuh Istri dan Pegawai Bank Keliling di Bekasi Dikenal Temperamental, Sering KDRT dan Minta Uang

Perangai buruk Sunardi (44), pelaku pembunuhan penagih hutang Sri Pujianti (23) dan istrinya Almaida (51), diungkap anak tirinya, Edi Rianto.

Penulis: Erik S
Editor: Hasanudin Aco
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PENAGIH UTANG DIBUNUH - Sunardi (44), pelaku pembunuhan gadis penagih utang, Sri Pujiyanti, saat dihadirkan di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (5/2/2025). Selain membunuh Sri, Sunardi juga menghabisi nyawa istri keduanya, Almaida, pada 2022 silam. 

Edi Rianto, meminta agar Sunardi dihukum paling berat.

Bahkan, Edi dengan tegas meminta agar pelaku pembunuhan ibunya itu dihukum mati.

"Saya enggak setuju kalau cuma 15 tahun, saya minta dihukum mati. Pelaku sadis habisi dua nyawa, ibu saya malah dibuang di septic tank," katanya pada Kamis (6/2/2025).

Edi juga mengungkapkan, sejak menikah dengan ibunya pada 2015 lalu, ibunya juga kerap mendapatkan perlakukan kasar.

Tak hanya itu, pelaku juga tidak memiliki pekerjaan tetap. Ibunya yang menjadi tulang punggung dengan bekerja sebagai karyawan swasta.

"KDRT ke ibu kekerasan pemukulan, sama pelaku juga suka main hutang dan main judi. Dan ternyata punya istri juga, bilang ke ibu saya mah duda," katanya.

Edi juga menyampaikan, saat ibunya menghilang sejak november 2022 itu juga pelaku tak mengaku.

Padahal, beberapa kali datang ke rumah menanyakan keberadaan ibunya dan menyembunyikan perbuatan tersebut.

Termasuk pihak istri pelaku bilangnya pelaku kerjanya di Karawang dan anaknya pun begitu.

"Bertemu sama pelaku bilangnya nggak pernah ketemu lagi. Terus setiap saya ke rumahnya tidak dibukakan pintu sama istrinya," katanya.

Diketahui, awal terbongkarnya pembunuhan tersebut bermula dari hilangnya seorang pegawai bank keliling Sri Pujayanti (22).

Ternyata korban dibunuh Sunardi. Jenazah korban di kamar di rumahnya di Kampung Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku kesal ditagih utang Rp 4 juta

Sunardi mengaku utangnya sebenarnya Rp2,7 juta di koperasi simpan pinjam tempat korban bekerja. Namun, nominal itu bertambah Rp4 juta karena adanya bunga. 

Besaran utang tersebut mestinya dilunasi Sunardi dengan dicicil selama 10 bulan.

"Pengakuan tersangka Rp2,7 juta. Tapi dia harus mengembalikan sebanyak Rp4 juta. Itu dicicil Rp115.000 selama 10 bulan," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa di rumah pelaku, Rabu (5/2/2025). 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved