Pria Bunuh Istri dan Penagih Utang
Terungkap Kondisi Kejiwaan Sunardi, Pembunuh Istri dan Penagih Utang di Bekasi, Ada Gangguan Jiwa?
Polisi ungkap kondisi kejiwaan Sunardi, kuli bangunan di Bekasi yang bunuh istri sah dan gadis penagih utang. Ada indikasi gangguan jiwa?
"Untuk motif menghilangkan nyawa SP (Sri) itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkuhan, tapi ini masih kita dalami," terang Seno.
Atas perbuatannya, Sunardi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan terancam pidana hingga 15 tahun penjara.
Meski begitu, polisi masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan Sunardi.
"Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami," tutur Seno.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Tak Ada Indikasi Gangguan Jiwa, Polisi Nilai Sunardi Sehat Jasmani Rohani usai Habisi 2 Nyawa
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunBekasi.com/Ichwan Chasani/Muhammad Azzam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.