Jumat, 15 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Sopir Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Akui Rem Truknya Tak Berfungsi

Polisi mengungkapkan pengakuan Bendi Wijaya (30), sopir truk Aqua penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat.

TribunnewsBogor.com/ Rahmat Hidayat
BENDI WIJAYA - Sopir truk pengangkut galon, Bendi Wijaya digiring ke Polres Bogor Kota, Selasa (11/2/2025). Bendi Wijaya mengakui truknya tidak berfungsi. 

“Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” tutur AKP Santi Marintan.

Ia disangkakan pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Bendi Wijaya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Serta denda 24 juta rupiah,” ucap Santi.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Terancam 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Bendi Wijaya mulai diperiksa oleh polisi di Mako Polresta Bogor sejak Selasa (11/2/2025).

Ia diperiksa setelah dinyatakan sehat dan diperbolehkan pulang oleh pihak RSUD Ciawi, Kabupaten Bogor.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Sopir Truk Tersangka Kecelekaan Maut Gerbang Tol Ciawi, Ternyata Rem Tidak Berfungsi.

(Tribunnews.com/Deni)(TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan