Minggu, 10 Agustus 2025

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Pengakuan Sopir Pemicu Kecelakaan Maut Tol Ciawi: Rem Blong sejak di KM 42, Lompat sebelum Tabrakan

Berikut pengakuan Bendi Wijaya (30), sopir truk galon mineral pemicu kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 yang tewaskan 8 orang dan lukai 11 korban.

|
Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
KECELAKAAN MAUT CIAWI - Bendi Wijaya (30), sopir truk pengangkut galon air mineral yang diduga penyebab kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, diperiksa oleh polisi di Mako Polresta Bogor Kota Kedung Halang, Selasa (11/2/2025). Kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi ini melibatkan 6 kendaraan dan mengakibatkan 8 korban tewas dan 11 orang terluka pada Selasa (4/2/2025) malam. Terbaru, Bendi sudah ditetapkan sebagai tersangka, simak pengakuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, yang menewaskan 8 orang mulai menemui titik terang.

Hal ini menyusul ditetapkannya Bendi Wijaya (30), sopir truk galon mineral, menjadi tersangka.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono mengungkapkan bahwa rem truk pengangkut galon yang dikemudikan tersangka Bendi sudah tidak berfungsi sebelum kecelakaan.

Bahkan, rem itu tidak berfungsi sebelum masuk ke Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor.

Disebutkan bahwa truk tersebut sudah kehilangan kendali sejak sebelum Km 42 di Tol Jagorawi.

“Jadi tidak ada fungsi remnya,” ujar Yudiono di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (13/2/2025) dilansir dari TribunnewsBogor.com.

“Sebelum KM 42 sudah tidak bisa mengontrol kendaraanya,” imbuhnya.

Baca juga: Alami Penurunan Kondisi, Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

Bendi sempat membanting setirnya ke arah kanan.

Kemudian tersangka meloncat menyelamatkan diri, sedangkan kendaraannya terus melaju dan menabrak sejumlah kendaraan lain.

Atas kelalaian tersangka itu, 8 orang dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan maut ini.

“Akhirnya dia membanting ke kanan dan keluar dari kendaraanya. Tapi yang jelas tersangka sebelum KM 42 sudah hilang kendali,” beber Yudiono.

Terancam 12 Tahun Penjara

Bendi yang telah berstatus sebagai tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Betul. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marantin saat dihubungi, Kamis.

Santi mengatakan bahwa Bendi langsung ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.

“Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” sebutnya.

Bendi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Serta denda 24 juta rupiah,” imbuhnya.

Baca juga: Kisah Pilu Sugiarti Saksikan Suaminya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Kronologi

Kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 ini terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kecelakaan bermula saat truk bermuatan galon air mineral dengan nomor polisi B 9235 PYE yang dikendarai Bendi melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta.

Diduga karena mengalami gagal fungsi rem, truk tersebut langsung menabrak sejumlah mobil yang sedang bertransaksi di gerbang tol hingga hancur dan terbakar.

Kecelakaan maut ini melibatkan 6 kendaraan.

  1. Truk B 9235 PYE (terbakar)
  2. Avanza B 1381 BEY 
  3. Inova B 2612 TRX
  4. Avanza terbakar
  5. Avanza terbakar
  6. Avanza F 1626 TZ

Kecelakaan ini juga menimbulkan 19 korban, yang mana 8 orang di antaranya meninggal dunia, sementara 11 korban lainnya terluka dan dilarikan ke RSUD Ciawi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Loncat Sebelum Tabrak 6 Kendaraan

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan