Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
Pengakuan Sopir Pemicu Kecelakaan Maut Tol Ciawi: Rem Blong sejak di KM 42, Lompat sebelum Tabrakan
Berikut pengakuan Bendi Wijaya (30), sopir truk galon mineral pemicu kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 yang tewaskan 8 orang dan lukai 11 korban.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, yang menewaskan 8 orang mulai menemui titik terang.
Hal ini menyusul ditetapkannya Bendi Wijaya (30), sopir truk galon mineral, menjadi tersangka.
Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono mengungkapkan bahwa rem truk pengangkut galon yang dikemudikan tersangka Bendi sudah tidak berfungsi sebelum kecelakaan.
Bahkan, rem itu tidak berfungsi sebelum masuk ke Gerbang Tol Ciawi 2 Bogor.
Disebutkan bahwa truk tersebut sudah kehilangan kendali sejak sebelum Km 42 di Tol Jagorawi.
“Jadi tidak ada fungsi remnya,” ujar Yudiono di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (13/2/2025) dilansir dari TribunnewsBogor.com.
“Sebelum KM 42 sudah tidak bisa mengontrol kendaraanya,” imbuhnya.
Baca juga: Alami Penurunan Kondisi, Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati
Bendi sempat membanting setirnya ke arah kanan.
Kemudian tersangka meloncat menyelamatkan diri, sedangkan kendaraannya terus melaju dan menabrak sejumlah kendaraan lain.
Atas kelalaian tersangka itu, 8 orang dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan maut ini.
“Akhirnya dia membanting ke kanan dan keluar dari kendaraanya. Tapi yang jelas tersangka sebelum KM 42 sudah hilang kendali,” beber Yudiono.
Terancam 12 Tahun Penjara
Bendi yang telah berstatus sebagai tersangka kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Betul. Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marantin saat dihubungi, Kamis.
Santi mengatakan bahwa Bendi langsung ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
“Dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota,” sebutnya.
Bendi dijerat Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Serta denda 24 juta rupiah,” imbuhnya.
Baca juga: Kisah Pilu Sugiarti Saksikan Suaminya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
Kronologi
Kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 ini terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kecelakaan bermula saat truk bermuatan galon air mineral dengan nomor polisi B 9235 PYE yang dikendarai Bendi melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta.
Diduga karena mengalami gagal fungsi rem, truk tersebut langsung menabrak sejumlah mobil yang sedang bertransaksi di gerbang tol hingga hancur dan terbakar.
Kecelakaan maut ini melibatkan 6 kendaraan.
- Truk B 9235 PYE (terbakar)
- Avanza B 1381 BEY
- Inova B 2612 TRX
- Avanza terbakar
- Avanza terbakar
- Avanza F 1626 TZ
Kecelakaan ini juga menimbulkan 19 korban, yang mana 8 orang di antaranya meninggal dunia, sementara 11 korban lainnya terluka dan dilarikan ke RSUD Ciawi.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Loncat Sebelum Tabrak 6 Kendaraan
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.