Rabu, 27 Agustus 2025

Si Bolang Jambret Ciputat Tewaskan Emak-emak Ternyata Sudah Beraksi di Empat Lokasi

Resmob Polda Metro Jaya menangkap F alias Si Bolang pelaku penjambretan yang menewaskan seorang emak-emak inisial WSA.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
HO/Polda Metro Jaya
PELAKU PENJAMBRETAN - Tampang pelaku penjambretan inisial F alias Bolang yang menewaskan wanita di Jalan Maruga Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (15/2/2025). Pelaku diamankan oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Resmob Polda Metro Jaya menangkap F alias Si Bolang pelaku penjambretan yang menewaskan seorang emak-emak inisial WSA di Ciputat Tangerang Selatan.

Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Adam menuturkan F sudah beraksi di empat lokasi.

"Dari pengakuan sementara ada 4 TKP di 14 Februari 2025 ada 1 TKP dan 15 Februari 2024 ada 3 TKP," ucapnya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Kompol Adam berujar tersangka beraksi di Universitas Pembangunan Jaya, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten pada Jumat (14/2/2025) pukul 08.30 WIB.

Tersangka menjambret satu unit handphone Infinix warna hijau.

Barulah keesokan harinya tersangka menjambret di TKP yang menewaskan seorang emak-emak.

Korban jatuh tersungkur ke aspal saat tasnya dijambret ketika mengendarai motor di Jalan Maruga Raya, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat sekira pukul 08.30 WIB.

Setelah itu, tersangka kembali beraksi di depan Masjid Nurul Falah, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel. 

Selisih waktu kejadian tidak terlampau jauh.

Korbannya diketahui seorang wanita berinisial SGS, warga Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

Kemudian pada pukul 15.40 WIB, aksi penjambretan terjadi di Jalan Villa Dago Tol, Serua, Kecamatan Ciputat, Tangsel. 

Korban wanita berinisial NH dijambret tasnya.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy memastikan F alias Bolang sudah ditetapkan tersangka.

"Sudah jadi tersangka," ucapnya.

Tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Baca juga: Resmob Polda Metro Tangkap Pelaku Penjambretan yang Tewaskan Wanita di Ciputat Tangerang Selatan

Adapun ancaman pidana kasus tersebut berupa kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan