Selasa, 30 September 2025

Kasus Korupsi Rusun Cengkareng, Kortas Tipidkor Polri Buka Peluang Kembali Periksa Prasetyo Edi

Dalam pemeriksaan Februari lalu, Pras sendiri mengaku tidak tahu menahu soal pembelian lahan tersebut

KOMPAS.com/Singgih Wiryono
PRASETYO EDI MARSUDI - Foto H. Prasetyo Edi Marsudi, S.H. saat ditemui oleh awak media kantor DPRD DKI Jakarta pada 26 Januari 2022. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah memeriksa eks Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atau Pras dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng Jakarta Barat 

• Uang tunai sebanyak Rp1.731.000.000 yang disita dari 5 orang
• Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng
• Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat
• Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah

Tindak pidana pencucian uang:
• Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah
• Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali
• Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp1.200.000.000
• Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved