Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Sidang Vonis Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Tiga Oknum TNI AL Tak Ingin Dipecat dari TNI
Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini Selasa (25/3/2025) menggelar sidang vonis kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, hari ini Selasa (25/3/2025) menggelar sidang vonis kasus tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman ditembak oknum TNI AL.
Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan, sidang dimulai sekira 09.15 WIB.
Ketua Majelis Hakim Arief Rahman di persidangan mengatakan dokumen putusan berjumlah 179 halaman.
Di persidangan majelis hakim juga membacakan pledoi dari terdakwa oknum TNI AL yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Terdakwa Bambang Apri dalam pledoinya yang dibacakan hakim Arief menyatakan tragedi penembakan terhadap bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, karena terpaksa dan keadaan terancam.
"Serta mengaku bersalah beli kendaraan surat tidak lengkap," kata hakim Arief di persidangan.
Baca juga: Live Vonis Penembak Bos Rental Mobil, Ingat Tuntutan Penjara Seumur Hidup 3 Oknum TNI AL
Hakim Arief mengatakan terdakwa memiliki keluarga yang perlu nafkahi.
Atas hal itu hakim mengatakan terdakwa minta diberi kesempatan untuk bisa tetap mengabdi menjadi prajurit TNI.
Sebelumnya pada sidang tuntutan Senin, (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut juga telah melakukan pembunuhan berencana dari tewasnya bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.
Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP.
Oditur Militer memohon dalam perkara ini terdakwa Bambang dan Akbar dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Baca juga: Tiga Oknum TNI AL Hadapi Sidang Vonis Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil Pagi Ini
Sementara itu terdakwa Rafsin Hermawan dituntut pidana empat tahun penjara dan pidana tambahan dipecat dari TNI AL.
Selain itu ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar biaya restitusi dari tewasnya Ilyas Abdurrahman dan korban luka tembak Ramli.
Terdakwa Bambang Apri Atmojo dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 209.633.500. Dan kepada korban Ramli sebesar Rp 146.354.200.
Selanjutnya terdakwa Akbar Aidil dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Terakhir terdakwa Rafsin Hermawan dituntut memberikan restitusi kepada keluarga Alm Ilyas Abdulrahman sebesar Rp 147.133.500. Dan kepada korban Ramli Rp 73.177.100.
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
| Mabes TNI Sebut Tak Perlu Ada Pembelaan soal Vonis 3 Oknum Prajurit Penembak Bos Rental: Kita Ikuti |
|---|
| Mabes TNI Hormati Vonis 3 Oknum Prajurit di Kasus Penembakan Bos Rental: Nggak Perlu Kita Pembelaan |
|---|
| Amnesty International Menyayangkan Hakim Militer Tolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental Mobil |
|---|
| Oknum TNI Penembak Bos Rental Divonis Penjara Seumur Hidup, Komnas HAM Apresiasi Pengadilan Militer |
|---|
| 3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis |
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-vonis-3-anggota-TNI-AL-penembak-bos-rental-mobol-di-Pengadilan-Militer.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.