Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
3 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Atau Pasrah dengan Vonis
Tm penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Para terdakwa yakni oknum TNI Angkatan Laut (AL) belum menentukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.
Tim penasihat hukum ketiga terdakwa menyatakan masih perlu waktu untuk menentukan apakah menerima vonis yang dijatuhkan itu atau justru mengajukan langkah hukum banding.
Adapun, terdakwa KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli yang divonis seumur hidup penjara.
Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan yang divonis empat tahun penjara.
"Kami mohon waktu, berikan kami waktu tujuh hari untuk berpikir atas putusan tersebut. Pikir-pikir," kata tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.
Karena memilih pikir-pikir, tim penasihat hukum terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Keluarga Bos Rental Mobil Belum Maafkan Para Terdakwa
Di sisi lain, meski para terdakwa sudah mendapatkan hukuman yang berat, pihak keluarga bos rental mobil mengaku masih sakit hati.
Bahkan, sampai sekarang, pihak keluarga belum memaafkan perbuatan para terdakwa tersebut.
Pasalnya, kata putra bos rental mobil yakni Agam Syahputra, kematian ayahnya dalam perkara tersebut membuat keluarganya sangat sedih.
"Kami manusia biasa yang masih sakit hati sama perlakuan terdakwa. Sampai saat ini jujur kami belum bisa memaafkan," kata Agam kepada awak media di PN Militer Jakarta, Selasa.
"Karena meninggalnya ayah kami sangat menyakitkan buat keluarga kami," terangnya.
Baca juga: Amnesty International Minta Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Penembakan Bos Rental
Kendati demikian, Agam mengungkapkan bahwa pihak keluarga sudah puas dengan putusan hakim.
"Kalau untuk hukuman dari Majelis Hakim sudah sesuai dan sudah pantas para terdakwa mendapatkan hukuman tersebut," ungkapnya.
Terkait dengan keputusan banding, Agam mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak dari terdakwa.
"Kami menghormati persidangan para terdakwa diberikan hak. Kita menghormati keputusan dari terdakwa, kalau terdakwa menginginkan banding," kata Agam.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.