Selasa, 19 Agustus 2025

Kelanjutan Kasus Hukum Ibu dari Kakak Beradik di Tangsel yang Jual Ginjal, Kepolisian Tentukan Sikap

Aksi jual ginjal kakak beradik asal Tangsel, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, demi bebaskan ibu mereka dari penjara, tak sia-sia.

Warta Kota/Yolanda Putri
KAKAK-ADIK JUAL GINJAL - Dua remaja melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). Mereka adalah kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi jual ginjal yang dilakukan kakak beradik asal Tangerang Selatan (Tangsel) bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah, tak sia-sia.

Perjuangan dua remaja demi membebaskan ibundanya, Syafrida Yani, dari jeratan hukum itu pun berbuah manis.

Yani ditahan di Polres Tangerang Selatan atas tuduhan penggelapan yang dilaporkan oleh keluarga suaminya.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan bahwa Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Pihak keluarga pun sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani.

Permohonan penangguhan penahanan pun dikabulkan oleh Polisi.

“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” kata Agil dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com, Sabtu (22/3/2025).

Agil memastikan bahwa kini, Yani sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.

“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,” sebut Agil.

Terbaru, setelah kasus ini viral, berbagai pihak pun turun tangan hingga akhirnya dilakukan mediasi dan pencabutan laporan terhadap Yani.

Baca juga: Kronologi sang Ibu Dipenjara hingga Buat Kakak-Adik Farrel dan Nayaka Jual Ginjal, Bantu Saudara

Polisi akhirnya mempertemukan kedua belah pihak saat mediasi di Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu (23/3/2025).

Turut hadir dalam pertemuan itu sejumlah tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta keluarga dari kedua belah pihak.

Dalam mediasi itu, akhirnya disepakati perdamaian, dan pihak pelapor secara resmi mencabut laporan polisi terhadap Yani.

Setelah mediasi selesai, dokumen pencabutan laporan secara resmi diserahkan ke Polsek Ciputat Timur dan diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar.

"Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar dan langsung memproses sesuai prosedur yang berlaku serta menjadi contoh penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan restoratif (Restorative Justice)," ungkap Agil, dilansir dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan