Sabtu, 16 Agustus 2025

8 Moda Transportasi Umum yang Wajib Digunakan ASN Jakarta Setiap Rabu

Berikut adalah 8 pilihan moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN DKI Jakarta di setiap hari Rabu.

Tangkap Layar Akun Instagram @dkijakarta
ASN JAKARTA - Tangkap Layar Akun Instagram @dkijakarta yang diambil pada Rabu (30/4/2025). Berikut 8 moda transportasi umum yang wajib digunakan ASN Jakarta setiap Rabu. 

6. Kereta Bandara

Meskipun didesain untuk akses Bandara Soekarno-Hatta, moda ini tetap bisa dimanfaatkan ASN yang berada di jalur yang dilalui.

7. Bus/Angkot Reguler

ASN juga bisa menggunakan angkutan umum reguler seperti bus kota atau angkot yang masih beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya.

8. Kapal dan Kendaraan Antar Jemput Pegawai

Untuk pegawai yang bertugas di wilayah kepulauan atau menggunakan layanan antar jemput resmi instansi, moda ini termasuk dalam daftar yang diizinkan.

Untuk memastikan kepatuhan, ASN diwajibkan melakukan swafoto saat berangkat dan pulang kerja dengan menunjukkan lokasi, tanggal, dan waktu. Foto tersebut harus dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.

Adapun pengecualian diberikan kepada pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan