8 Moda Transportasi Umum yang Wajib Digunakan ASN Jakarta Setiap Rabu
Berikut adalah 8 pilihan moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN DKI Jakarta di setiap hari Rabu.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
6. Kereta Bandara
Meskipun didesain untuk akses Bandara Soekarno-Hatta, moda ini tetap bisa dimanfaatkan ASN yang berada di jalur yang dilalui.
7. Bus/Angkot Reguler
ASN juga bisa menggunakan angkutan umum reguler seperti bus kota atau angkot yang masih beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya.
8. Kapal dan Kendaraan Antar Jemput Pegawai
Untuk pegawai yang bertugas di wilayah kepulauan atau menggunakan layanan antar jemput resmi instansi, moda ini termasuk dalam daftar yang diizinkan.
Untuk memastikan kepatuhan, ASN diwajibkan melakukan swafoto saat berangkat dan pulang kerja dengan menunjukkan lokasi, tanggal, dan waktu. Foto tersebut harus dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.
Adapun pengecualian diberikan kepada pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.