Motif Tersangka Pembakar Bocah di Tangerang, Kesal Hubungannya dengan Ibu Korban Tidak Direstui
Pelaku yang kesal langsung memukul bagian kepala korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Pelaku juga mencelupkan kepala korban ke air
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembakaran bocah berusia empat tahun di Kosambi, Tangerang, Banten, dilatari motif denda pelaku, HB (38).
HB adalah pacar ibu korban. HB kesal karena hubungannya tidak direstui kakak ibu korban.
"Tersangka dendam terhadap kakak dari ibu korban anak sebab tidak merestui pelaku sehingga melampiaskan dendam kepada korban anak," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Motif Dendam dan Berupaya Kabur, Polisi Tembak Kaki Pembakar Bocah 4 Tahun di Tangerang
Tersangka juga mencelupkan kepala korban ke air bak.
Hal itu lantaran tersangka kesal korban yang sedang menginap tiba-tiba terbangun malam hari.
"Pada pukul 23.00 WIB tersangka tertidur bersama dengan korban. Ketika Minggu 27 April 2025 sekira pukul 00.15 korban terbangun dan menangis meminta dibuatkan susu," ucap Wira.
Selanjutnya, tersangka yang kesal langsung memukul bagian kepala daripada korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali.
Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi.
"Saat itu tersangka memegang kepala dan mendorongnya ke bak (ember) berisi air dengan posisi tangan di belakang," ungkapnya.
Adapun tersangka melakukan itu selama 2-3 menit sampai korban tak sadarkan diri.
Setelah itu tersangka menggeletakkan tubuh korban di atas kasur.
Kemudian tersangka menumpukkan pakaian-pakaian yang ada di dalam kamar dan mulai membakar pakaian tersebut.
Baca juga: Keji, Kepala Bocah 4 Tahun yang Dibakar di Tangerang Ternyata Sempat Dicelupkan ke Air Bak
"Jadi jasad korban ditaruh di kasur, pakaian dikumpulkan di kamar dengan maksud menghilangkan jejak pembunuhan," papar Wira.
Tersangka lalu kabur meninggalkan TKP dan membuang kunci ke selokan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76 junto Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis inisial HB (38) terhadap bocah 4 tahun inisial MA dalam rumah kontrakan di Tangerang.
"Iya (HB ditangkap, red) sama Subdit Jatanras Ditreskrimum PMJ di Tasikmalaya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
Zain mengatakan proses penanganan pelaku masih ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya selaku tim yang berhasil menangkap HB.
“Silahkan selanjutnya bisa ke Polda Metro ya,” singkatnya.
Baca juga: Ibunya Pingsan, Bocah 4 Tahun di Indramayu Alami Luka Bakar Serius Malah Tak Menangis: Mah, Sudah
Diketahui, MA (4) diduga sengaja dibakar oleh pelaku HB di dalam rumah kontrakan di Kampung Kresek, Desa Rawa Burung, RT 06 RW 09, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (27/4/2025).
Informasi yang diperoleh terduga pelaku yakni sekuriti di bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.
Kepolisian membentuk tim untuk mencari terduga pelaku tersebut.
Ibu kandung korban sempat mencari keberadaan anaknya di rumah kontrakan tersebut namun dalam kondisi terkunci.
Dibantu sejumlah saksi ibunya berusaha membuka kunci tetapi tidak berhasil.
Warga menemukan kunci rumah kontrakan saat membersihkan saluran air atau selokan.
Baca juga: Kasus Bocah 4 Tahun Tewas Terbakar di Tangerang, Pelaku Diduga Sering Paksa Korban Tidur Bersamanya
Kunci yang ditemukan warga ternyata adalah kunci Kontrakan yang dihuni oleh HB (38).
Adapun polisi telah mendatangi lokasi dan langsung melakukan olah TKP dan membawa jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi.
Korban meninggal dunia diduga akibat tindak pidana kekerasan terhadap anak.
HB disebut sebagai kekasih dari ibu kandung korban, di mana korban dititipkan kepada pelaku.
Dewa United Banten Juara IBL 2025, Langsung Usung Target Juara Berturut-turut untuk Musim Depan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 21 Juli 2025: Hari Ini Cerah dari Pagi hingga Malam |
![]() |
---|
Dewa United FC Jaring Bakat Muda, 250 Pemain Ikuti Seleksi di Banten International Stadium |
![]() |
---|
Sosok Popo Alias Ai, Lansia Dalang Sindikat Penjualan Bayi di Jabar, Berperan Jadi Pengendali Utama |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Serang, 20 Juli 2025: Hari Ini Cerah Sepanjang Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.