Kamis, 4 September 2025

Bentrokan di Kemang

10 Orang Jadi Tersangka Kasus Bentrok Bersenjata di Kemang, Motifnya Kuasai Lahan

Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus bentrokan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. motifnya hendak kuasai lahan.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
HO/ Tribunnews.com
INSIDEN BENTROKAN - Polisi menetapkan 10 tersangka terkait kasus bentrokan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih, Jumat (2/5/2025). 

Pemicu pertikaian disebut akibat perebutan lahan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan pihak kuasa hukum PT GL.

"(Motif) perebutan lahan tanah di jalan Kemang Raya," tuturnya.

Kronologi awal di mana pihak kuasa hukum PT GL yang dipimpin Anis datang ke lokasi dengan membawa dokumen lengkap berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN bernomor 17440/2025, dan denah lokasi.

Dia datang ditemani jasa kolektor.

Sedangkan kelompok yang mengaku sebagai ahli waris tanah tidak terima sehingga memicu terjadinya bentrok.

"Sekitar pukul 09.25 WIB, sempat terjadi saling lempar batu dan kayu antara Massa dari kuasa hukum PT GL dengan massa yang menempati lokasi atau bangunan yang mengaku sebagai Ahli Waris," kata Kapolres.

"Saat terjadi adu lempar batu dan kayu sempat terlihat ada beberapa orang dari massa kuasa hukum mengeluarkan senapan angin jenis PCP," imbuh dia. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan