Motif Adik Bunuh Kakak Kandung di Tangerang Selatan, Sering Dihina dan Tak Dapat Jatah Rumah Warisan
Seorang pria berinisial F alias W (52) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, N (65) di Tangerang Selatan. Pemicunya harta warisan.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Seorang pria berinisial F alias W (52) tega menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, N (65).
Kasus pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (30/4/2025).
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, motif pembunuhan itu ternyata berkaitan dengan warisan keluarga.
"Diduga dipicu konflik yang berkepanjangan terkait dengan pembagian harta warisan peninggalan orang tua dari korban dan tersangka," ungkap Victor, Sabtu (10/5/2025).
Victor mengatakan tersangka merasa kesal karena tidak mendapatkan bagian dari rumah warisan yang digadaikan kakaknya.
Baca juga: Polisi Ungkap Ucapan Terakhir Kakek yang Tewas Ditikam Adik karena Diduga Berebut Warisan di Tangsel
"Dari keterangan tersangka, rumah warisan yang diduga digadaikan oleh kakak-kakaknya, khususnya oleh korban. Itu kemudian tidak dibagikan hasilnya kepada tersangka," kata Victor.
Tidak hanya soal harta, lanjut Victor, tersangka juga sakit hati karena sering direndahkan korban.
Rentetan kekesalan pelaku pun memuncak dan akhirnya gelap mata hingga membunuh kakak kandungnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Kakak Kandung di Pamulang Tangsel Jadi Tersangka
"Ini kemudian yang menimbulkan kekesalan memuncak, sehingga kemudian tindak pidana ini direncanakan oleh tersangka untuk melakukan pembunuhan kepada korban," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana hingga Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata.
“Terhadap pelaku, penyidik kemudian menerapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 2 ayat (1), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 di mana ancaman paling tinggi adalah pidana mati atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres.
Kronologi Pembunuhan
Peristiwa mengenaskan itu terjadi di jalan Masjid Darussalam, Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (30/4/2025) pagi.
Korban tergeletak bersimbah darah pada wajahnya yang diduga telah dibunuh, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi di sekitar TKP diketahui bahwa terduga pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap korban merupakan adik kandung korban.
Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, pelaku diduga telah menyiapkan senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di balik sweater yang dikenakannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.