5 Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Demo Anarkis di Gedung DPR RI, Ini Peran Mereka
Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lima mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Jumat (9/5/2025).
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.
Diantaranya, para mahasiswa itu terlibat dalam aksi vandalisme, pelemparan batu dan bakar Ban menggunakan cairan bensin yang terjadi di Pintu Gerbang Pancasila DPR/MPR RI pada Jumat sore pekan lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 13 Orang Jadi Tersangka Kericuhan Demo Hari Buruh di Gedung DPR
“Penindakan terhadap sekelompok orang yang diduga kuat telah melakukan perbuatan pengrusakan, menghasut untuk melakukan perusakan, tidak mentaati petugas dan juga secara bersama-sama terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap barang,” ujar Danny saat merilis kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/05/2025).
Kelima tersangka yang telah ditetapkan yaitu AIK (21) yang membawa ban bekas, menyiram cairan bensin, dan membakar ban.
Kemudian, JK (22) bertindak sebagai koordinator lapangan dan melakukan vandalisme menggunakan pilox.
Selanjutnya, SS alias M (19) melempar batu besar dan mencoret gerbang.
Tersangka SBR (25) ikut melempar batu ke arah gerbang dan MWS (20) turut melempar batu ke pintu Gerbang Pancasila DPR.
“Dari 11 orang yang melakukan aksi unjuk rasa, sesuai alat bukti mulai dari keterangan saksi, barang bukti, hingga rekaman CCTV, penyidik menyimpulkan ada 5 orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka," kata Danny.
Baca juga: Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Jadi Tersangka ITE, Ditahan di Rutan Bareskrim
Kepada polisi, para mahasiswa itu mengaku melakukan aksi anarkis bertujuan untuk menarik perhatian anggota DPR RI.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 160, 170, dan 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Sementara tujuh orang lainnya yang turut diamankan dalam aksi dinyatakan sebagai saksi dan telah dipulangkan ke rumah masing-masing," tuturnya
Penulis: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anarkis Sampai Jadi Tersangka Saat Aksi Demo di Gedung DPR, Motif Lima Mahasiswa Diungkap Polisi
Sumber: TribunJakarta
5 Wilayah dengan Peserta Lolos Administrasi IPDN Terbanyak 2025: Jawa Unggul |
![]() |
---|
28.579 Peserta Lolos Seleksi Administrasi IPDN 2025, Ini Rincian per Provinsi |
![]() |
---|
Link Hasil Seleksi Administrasi Sekolah Kedinasan IPDN 2025, Peserta yang Lolos Lanjut SKD |
![]() |
---|
Demo Tolak RUU KUHAP, Koalisi Sipil: Paradigmanya Masih Otoriter |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus Kebakaran KM Barcelona, Nakhoda Iknosi Bawotong Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.