Jumat, 8 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Ungkap Ormas PP Kuasai Parkir RSUD Tangsel, Diduga Raup Rp7 Miliar Sejak 2017

Ormas tersebut memungut Rp 3.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
PREMANISME ORMAS - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (22/9/2024). Wira mengungkap dugaan praktik premanisme oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) yang menguasai lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan sejak tahun 2017 dan diduga meraup Rp7 miliar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, praktik ini menghasilkan pendapatan yang fantastis dari parkir kendaraan roda dua dan empat setiap harinya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik premanisme oleh organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) yang menguasai lahan parkir di RSUD Tangerang Selatan sejak tahun 2017.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, praktik ini menghasilkan pendapatan yang fantastis dari parkir kendaraan roda dua dan empat setiap harinya.

Ormas tersebut memungut Rp 3.000 untuk kendaraan sepeda motor dan Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat atau mobil.

"Di dalam satu hari jenis roda 2, berkisar 600 lebih, sedangkan untuk kendaraan roda empat itu kami coba hitung ada lebih dari 170 kendaraan roda empat," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/5/2025).

Dari praktik ini, Wira menyebut total pendapatan ormas tersebut selama bertahun-tahun bisa mencapai miliaran rupiah.

Estimasi polisi, apabila dalam satu hari itu ormas menarik parkir Rp 3.000 untuk motor dan Rp 4.500 untuk mobil, maka dalam sehari ormas Pemuda Pancasila mendapatkan Rp 2.281.500 per hari.

"Sehingga jika diakumulasikan itu sampai angka lebih dari 1 miliar, dan ini sudah berlangsung sejak tahun 2017. Kurang lebih sudah mendapatkan mungkin lebih dari Rp 7 miliar, hasil dari mengelola parkir di RSUD Tangsel," jelas Wira.

Baca juga: Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya di Pondok Betung Tangsel Berstatus Hak Pakai BMKG

Lebih lanjut, Wira mengungkapkan, hasil parkir tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan dibagikan ke internal organisasi.

"Kemudian hasil parkir tersebut dibagi mulai kepada anggota PP untuk membeli akomodasi kantor, memberikan iuran kepada organisasi, kemudian memberikan iuran atau jatah ke ketua PP, per harinya juga ada sampai setiap bulannya," ujarnya.

Ia juga menyebut, Inspektorat Daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian daerah akibat pengelolaan liar parkir RSUD tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini, dari inspektorat daerah Tangerang Selatan, telah melakukan penghitungan terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah itu seharusnya bisa disetor sekitar Rp5 miliar," tandas Wira.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 31 tersangka dan menjerat mereka dengan pasal berlapis.

"Kemudian terhadap para tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun, kemudian pasal 169 dengan ancaman tahun, pasal 385 dengan ancaman 4 tahun, dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun," kata Wira.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan