Gelar Menkes Budi Gunadi
Kemenkes RI: Menkes Budi Gunadi Sadikin Tidak Pernah Cantumkan Gelar 'Ir' dan 'Drs'
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak pernah menggunakan gelar Ir atau Drs(dokterandus) dalam segala hal urusan administrasi.
Ringkasan Berita:
- Kemenkes menegaskan Menkes Budi Gunadi Sadikin tidak pernah mencantumkan gelar Ir atau Drs dalam administrasi resmi.
- Klarifikasi ini merespons laporan lima dokter ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik oleh Menkes.
- Kemenkes merujuk Surat Edaran 2022 yang mengatur penulisan resmi nama Menkes hanya sebagai “BUDI G. SADIKIN” tanpa gelar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI, Aji Muhawarman menegaskan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak pernah menggunakan gelar Ir atau Drs(dokterandus) dalam segala hal urusan administrasi. Hal tersebut merespons adanya laporan lima orang dokter terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam laporannya tersebut para pelapor memperkarakan dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) yang digunakan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Kuasa Hukum Pelapor, OC Kaligis menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.
"Pak Menkes Budi dalam administrasinya tidak pernah mencantumkan gelar Ir/Drs," ujar Aji saat dikonfirmasi Tribun, Selasa(12/5/2026).
Menurut Aji aturan mengenai gelar tersebut tercantum dalam "SURAT EDARAN NOMOR HK.02.02/III/9961/2022 TENTANG PENCANTUMAN NAMA MENTERI KESEHATAN DALAM NASKAH DINAS DAN DOKUMEN RESMI KEMENTERIAN KESEHATAN"
Dalam Surat Edaran angka 1 tersebut tertulis bahwa penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis dengan tanpa mencantumkan gelar.
"Penulisan nama Menteri Kesehatan dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama depan, menyingkat nama tengah, dan menulis lengkap nama belakang, serta ditulis dengan tanpa mencantumkan gelar, sebagai berikut: 'BUDI G. SADIKIN'," tulis Surat Edaran tersebut.
Masih dalam Surat Edaran Kemenkes RI nomor 2 bahwa penulisan sebagaimana dimaksud pada angka 1 digunakan dalam:
a. naskah dinas;
b. dokumen resmi, yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Naskah dinas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, terdiri atas peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis, instruksi, keputusan, prosedur tetap, surat edaran, surat perintah, surat tugas, surat dinas, nota dinas, surat undangan, surat perjanjian, surat kuasa, berita acara, surat keterangan, surat pengantar, pengumuman, laporan, dan naskah dinas lainnya," tulis Surat Edaran tersebut.
Pada angka 4 Surat Edaran tersebut dijelaskan bahwa dokumen resmi sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, terdiri atas bahan paparan, publikasi, teks berita dan sejenisnya, sertifikat, piagam, prasasti, plakat, dan dokumen resmi lainnya.
"Penulisan nama Menteri Kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 digunakan untuk naskah dinas dan dokumen resmi yang ditandatangani secara basah (manual) maupun secara elektronik," tulis Surat Edaran tersebut.
Baca juga: Profil Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Sarjana Fisika Nuklir ITB
Diketahui Surat Edaran Kemenkes RI tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2022 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha dengan tembusan ke Menteri Kesehatan, Wakil Menteri Kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menkes-Budi-Gunadi-Sadikin-saat-berbincang-dengan-Tribun-di-kantornya.jpg)