Minggu, 10 Agustus 2025

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat 6 dan 9 Juni 2025 untuk Sambut Idul Adha

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan penerapan kebijakan Ganjil-Genap tidak berlaku pada Jumat, 6 Juni 2025 dan Senin, 9 Juni 2025. 

Instagram @dishubdkijakarta
GANJIL GENAP JAKARTA - Foto ini diambil dari Instagram @dishubdkijakarta pada Selasa (3/6/2025) yang menampilkan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat 6 dan 9 Juni 2025. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa penerapan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota tidak berlaku pada Jumat, 6 Juni 2025 dan Senin, 9 Juni 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa penerapan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota tidak berlaku pada Jumat, 6 Juni 2025 dan Senin, 9 Juni 2025. 

Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 6 Juni, serta Cuti Bersama Idul Adha pada 9 Juni 2025.

"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta.

Dengan demikian, sistem Ganjil-Genap hanya akan berlaku selama empat hari saja pada pekan ini, yakni Senin hingga Kamis (2–5 Juni 2025).

Meskipun aturan Ganjil-Genap ditiadakan pada dua hari tersebut, warga tetap diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin - Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:

  • Pagi: 06.00–10.00 WIB
  • Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

Namun sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan yaitu pada Sabtu dan Minggu dan juga pada hari libur Nasional.

Baca juga: Produsen Usul Mobil Hybrid Bebas Ganjil Genap

25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya 
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan