Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat 6 dan 9 Juni 2025 untuk Sambut Idul Adha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan penerapan kebijakan Ganjil-Genap tidak berlaku pada Jumat, 6 Juni 2025 dan Senin, 9 Juni 2025.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengumumkan bahwa penerapan kebijakan Ganjil-Genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota tidak berlaku pada Jumat, 6 Juni 2025 dan Senin, 9 Juni 2025.
Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 6 Juni, serta Cuti Bersama Idul Adha pada 9 Juni 2025.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan Ganjil-Genap di ruas-ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Instagram @dishubdkijakarta.
Dengan demikian, sistem Ganjil-Genap hanya akan berlaku selama empat hari saja pada pekan ini, yakni Senin hingga Kamis (2–5 Juni 2025).
Meskipun aturan Ganjil-Genap ditiadakan pada dua hari tersebut, warga tetap diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti arahan petugas di lapangan, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Ganjil genap biasanya diberlakukan pada hari kerja yaitu Senin - Jumat (kecuali hari libur Nasional), dengan jam operasional:
- Pagi: 06.00–10.00 WIB
- Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB
Namun sistem ini tidak berlaku pada akhir pekan yaitu pada Sabtu dan Minggu dan juga pada hari libur Nasional.
Baca juga: Produsen Usul Mobil Hybrid Bebas Ganjil Genap
25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Ganjil Genap Jakarta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.