Jumat, 8 Agustus 2025

Polisi Ungkap Motif Awal Pelaku Begal Payudara di Cilandak Jakarta Selatan

Pelaku begal payudara berinisial KN (20) yang beraksi di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, telah ditangkap oleh polisi.

Tangkapan Layar/ Tribunnews.com/ Reynas
BEGAL PAYUDARA - Video rekaman CCTV detik-detik seorang wanita muda menjadi korban begal payudara oleh tersangka KN dengan modus berpura-pura tanya alamat. Insiden terjadi di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan pada Mei 2025 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku begal payudara berinisial KN (20) yang beraksi di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, telah ditangkap oleh polisi.

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa tindakannya melakukan aksi begal payudara karena nafsu melihat tubuh korban.

"Nafsu saja kayaknya itu," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, dilansir Tribun Jakarta, Senin (9/6/2025).

Meski begitu, Murodih menyebut penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan masih mendalami pengakuan pelaku.

"Sementara masih proses diperiksa di PPA, kan dalam proses. Jadi belum keseluruhan untuk kita ketahui," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pelaku melakukan aksi pelecehan seksual terhadap wanita muda ini viral di media sosial.

Insiden itu terjadi di Jalan Lebak Bulus IV, Jakarta Selatan pada bulan Mei 2025 lalu.

Kompol Murodih mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya, kawasan Sridarma Raya, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (7/6/2025) siang.

“Alhamdulillah tadi siang sudah diamankan oleh Polres,” tuturnya.

Kompol Murodih berujar, tim penyelidik memperoleh petunjuk alamat pelaku dari lokasi kejadian perkara (TKP). 

Ketika diselidiki, pelaku masih tinggal bersama orang tuanya.

Baca juga: Viral Wanita di Bekasi Jadi Korban Begal Payudara saat Naik Motor hingga Nyaris Jatuh

Pelaku dibekuk petugas piket Reserse Kriminal tanpa perlawanan.

“Sepertinya keluarga juga sudah tahu," ucapnya. 

Adapun polisi telah menetapkan pelaku KN menjadi tersangka. 

Ia dijerat Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan