Pelapor Dugaan Korupsi di Baznas Jabar Minta Perlindungan ke LPSK
LPSK juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung yang menangani proses hukum kasus, dan memastikan hak-hak korban
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan mantan pegawai Baznas Jawa Barat berinisial T, pelapor dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan permohonan diajukan pada 27 Mei 2025 seiring meningkatnya potensi ancaman terhadap T.
"Saat ini LPSK masih melakukan penelaahan mendalam terhadap permohonan perlindungan yang diajukan," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Baznas Jawa Barat Terangkan Soal Illegal Access, TY Dipastikan Bukan Whistleblower
Dalam proses penelaahan ini LPSK akan meminta keterangan terhadap T untuk memastikan ada atau tidaknya ancaman, dan bentuk perlindungan yang nantinya diberikan.
LPSK juga akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Bandung yang menangani proses hukum kasus, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
"Pelapor memiliki peran penting membuka akses awal informasi penyimpangan di dalam institusi. Karena itu respons negara terhadap keberanian tersebut harus berupa perlindungan," ujarnya.
Susilaningtias menuturkan pihaknya mendorong kasus dugaan penyelewengan dana hibah dan zakat di Baznas Provinsi Jawa Barat yang dilaporkan T diusut tuntas.
Menurutnya proses hukum penting agar publik percaya dengan kinerja aparat, sehingga masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran berani untuk melapor.
"LPSK mendukung keberanian masyarakat dalam mengungkap pelanggaran, termasuk dari kalangan internal lembaga, selama dilakukan secara itikad baik dan sesuai hukum," tuturnya.
Berdasarkan penelaahan awal LPSK, T diketahui bekerja sebagai amil (bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat) di Baznas Jabar sejak 2018 dan memegang sejumlah posisi strategis.
Baca juga: Klarifikasi Baznas Jabar: Hasil Audit Terangkan Tudingan TY Soal Dugaan Korupsi Tak Terbukti
Termasuk bertugas di Divisi Kepatuhan dan Audit Internal, kala bertugas itu T menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dua sumber dana utama: dana hibah dan dana zakat.
T mengungkap dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp 11,7 miliar bersumber dari APBD Jawa Barat tahun anggaran 2021 untuk program bantuan sosial masyarakat terdampak Covid-19.
T juga menyoroti penggunaan dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar yang melebihi ambang batas maksimal biaya operasional menurut regulasi, yakni 20,5 persen dibanding ketentuan maksimal 12,5 persen.
Saat ini, T menyandang status tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pengiriman dokumen digital kepada otoritas pusat dalam rangka pelaporan pelanggaran.
Penulis: Bima Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Eks Pegawai Baznas yang Bongkar Dugaan Korupsi Minta Perlindungan LPSK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wakil-ketua-lpsk-susilaningtias-soal-pendampingan-istri-kadiv-ferdy-sambo.jpg)