Aktivis KontraS Disiram Air Keras
TAUD Sebut Andrie Yunus Rentan Diintimidasi di Persidangan Militer Meski Berstatus Korban
Airlangga Julio, anggota tim kuasa hukum TAUD, menyatakan ruang persidangan militer berpotensi menjadi tempat terjadinya tekanan mental bagi kliennya.
Ringkasan Berita:
- TAUD khawatir Andrie Yunus mengalami intimidasi jika hadir bersaksi dalam persidangan militer Jakarta resmi.
- Kuasa hukum menolak sidang militer karena dinilai melanggar aturan serta mengancam keadilan korban serius.
- Majelis hakim tetap menjadwalkan pemeriksaan Andrie Yunus, sementara koalisi sipil menyampaikan penolakan keras terhadapnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkapkan kekhawatiran mendalam mengenai keamanan dan kondisi psikis saksi korban, Andrie Yunus, jika dipaksakan hadir dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kuasa hukum menilai, kehadiran korban penyiraman air keras oleh Anggota TNI tersebut di forum militer sangat berisiko memicu intimidasi struktural serta upaya delegitimasi terhadap sikap kritis korban selama ini.
Airlangga Julio, anggota tim kuasa hukum TAUD, menyatakan ruang persidangan militer berpotensi menjadi tempat terjadinya tekanan mental bagi kliennya.
"Kalau nanti jangan-jangan Andrie datang, itu malah Andrie mengalami intimidasi," kata Airlangga Julio di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, selama proses persidangan berjalan, pihaknya melihat adanya upaya untuk mendiskreditkan posisi Andrie Yunus sebagai korban yang selama ini vokal terhadap institusi TNI.
"Kita bisa lihat dari kemarin yang terjadi adalah berbagai cara untuk terus mendelegitimasi upaya Andrie dalam mengkritik institusi TNI. Dari kalimat-kalimat seperti 'kenakalan'. Dari kalimat seperti 'harusnya ini dilakukan dengan cara yang lebih baik'," jelasnya.
Airlangga juga mengkhawatirkan jika korban hadir, materi pemeriksaan akan bergeser dari substansi penganiayaan menjadi upaya memojokkan ideologi dan sikap pribadi korban.
"Nanti dia diintimidasi, diteror, ditanya 'Kenapa kamu misalnya mengkritik TNI? Apakah kamu benci? Kamu ada agenda yang ditutupi? Kamu dibiayai siapa? Kamu mau nggak minta maaf kepada TNI?'" ujar Airlangga.
Atas dasar pertimbangan keamanan tersebut, TAUD secara tegas menolak pemanggilan korban ke ruang sidang militer karena dinilai tidak memberikan jaminan keadilan.
"Sangat berisiko bagi korban untuk malah hadir di ruang pemeriksaan," pungkasnya.
Serahkan Surat Penolakan Sidang di Pengadilan Militer
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum saksi korban Andrie Yunus resmi menyerahkan surat penolakan terhadap proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026).
Penolakan tersebut didasari argumen bahwa pemeriksaan perkara penyiraman air keras terhadap warga sipil di forum militer dinilai melanggar aturan perundang-undangan.
Kuasa hukum TAUD, Daniel Winarta, menyatakan bahwa berdasarkan aturan hukum di Indonesia, prajurit militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya tidak diadili di pengadilan militer.
"Pasal 65 Undang-Undang TNI dan juga Tap MPR nomor 6 dan nomor 7 tahun 2000 sudah menyatakan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit militer harus diadili di peradilan umum," ujar Daniel Winarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin.
Baca juga: Ponto Yakin Kasus Andrie Yunus Cuma Kenakalan: Orang BAIS Gila Jika Suruh 4 Pelaku Operasi Intelijen