Cara Tutup Rekening KJP Plus bagi Siswa Penerima yang Sudah Lulus Sekolah
Tata cara tutup rekening KJP Plus bagi siswa penerima kelas 12 di DKI Jakarta yang sudah lulus sekolah, berikut dokumen yang dibawa ke bank Jakarta.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Panduan tata cara tutup rekening KJP Plus bagi siswa penerima kelas 12 di DKI Jakarta yang sudah lulus sekolah.
UPT P4OP Dinas Pendidikan Jakarta telah menginformasikan cara penutupan buku rekening KJP Plus bagi siswa kelas XII penerima tahap 1 tahun 2025 sudah dapat dilakukan mulai bulan Juni 2025.
Cara tutup rekening KJP Plus bagi siswa penerima dapat dilakukan melalui kantor layanan Bank DKI sesuai cabangnya.
Saat datang ke Bank DKI untuk tutup rekening KJP Plus, siswa penerima wajib membawa dokumen yang telah ditentukan.
Lantas, apa saja dokumen untuk tutup rekening KJP Plus yang harus dibawa?
Cara Tutup Rekening KJP Plus Bagi Siswa Penerima yang Sudah Lulus Sekolah
Penutupan rekening KJP Plus dapat ditindaklanjuti oleh kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan dengan membawa dokumen berikut:
1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi)
2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi)
3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi)
4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi)
5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus
Baca juga: Cara Masuk Ancol Gratis Pakai KJP Plus, Hanya Tunjukkan Kartu yang Masih Aktif
6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)
7. Akta kelahiran siswa (asli dan fotokopi)
8. Meterai 10.000 (1 lembar)
Sebagai informasi, jika siswa penerima telah lulus dan lanjut menerima Kartu KJMU, maka tidak perlu tutup rekening.
Namun, perlu diketahui tidak semua kampus bisa melanjutkan KJMU dengan rekening yang sama.
Hanya kampus tertentu yang bisa menerima rekening KJP Plus untuk lanjut ke KJMU.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.