Kejari Tangsel Tetapkan Tiga Pejabat Bank BUMN Jadi Tersangka Pemberian Kredit Fiktif, Total Rp 10 M
Kejaksaan Negeri Kota Tangsel menetapkan tiga pejabat bank milik negara di kawasan BSD Serpong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga pejabat bank milik negara di kawasan BSD Serpong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif.
Ulah para tersangka tersebut, sejumlah nasabah mengaku mengalami kerugian karena tiba-tiba masuk daftar hitam (blacklist) BI Checking meski tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial MR, H, dan GSP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank plat merah di wilayah Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).
Apsari menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan, para tersangka MR, H, dan GSP melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Dimana, peran masing-masing tersangka yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit.
“Sehingga atas perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) berdasarkan penghitungan dari hasil audit investigatif internal dan analisis seorang ahli di bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.
Selanjutnya, kata Apsari, terhadap tersangka H dan tersangka GSP dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.
Karena, dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Sedangkan terhadap tersangka MR, tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahan dalam perkara lain (narapidana).
“Tim Penyidik dalam hal ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut,” jelas Apsari.
Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: KPK Dalami Peran Dirut BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif
“Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tandas Apsari.
PBNU Apresiasi KPK Klarifikasi Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Usut Korupsi PT Inhutani V, KPK Panggil Pejabat Setjen DPR RI Wiwin Sri Rahyani |
![]() |
---|
7 Hari Sebelum Tewas, Kacab Bank BUMN Tunjukkan Tanda Tak Nyaman di Tangsel |
![]() |
---|
Legislator PKB Desak KPK Segera Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji: Jangan Ada yang Ditutupi |
![]() |
---|
KPK Ungkap Oknum Kemenag Minta Uang Percepatan Haji Khusus, Patok USD2.400 per Jemaah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.