Jumat, 3 Oktober 2025

Kejari Tangsel Tetapkan Tiga Pejabat Bank BUMN Jadi Tersangka Pemberian Kredit Fiktif, Total Rp 10 M

Kejaksaan Negeri Kota Tangsel menetapkan tiga pejabat bank milik negara di kawasan BSD Serpong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit

Kompas.com
Kantor kejaksan Agung - Kejaksaan Negeri Kota Tangsel menetapkan tiga pejabat bank milik negara di kawasan BSD Serpong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan tiga pejabat bank milik negara di kawasan BSD Serpong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif

Ulah para tersangka tersebut, sejumlah nasabah mengaku mengalami kerugian karena tiba-tiba masuk daftar hitam (blacklist) BI Checking meski tidak pernah mengajukan pinjaman.

“Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial MR, H, dan GSP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank plat merah di wilayah Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi dalam keterangannya, Rabu (25/6/2025).

Apsari menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan, para tersangka MR, H, dan GSP melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Dimana, peran masing-masing tersangka yang berbeda dalam proses pencairan dan penggunaan fasilitas kredit. 

“Sehingga atas perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) berdasarkan penghitungan dari hasil audit investigatif internal dan analisis seorang ahli di bidang hukum keuangan negara dan penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya.

Selanjutnya, kata Apsari, terhadap tersangka H dan tersangka GSP dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP.

Karena, dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama.

Sedangkan terhadap tersangka MR, tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahan dalam perkara lain (narapidana).

“Tim Penyidik dalam hal ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pemanfaatan kredit bermasalah tersebut,” jelas Apsari.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Serta, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga: KPK Dalami Peran Dirut BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif

“Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tandas Apsari.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved