Selasa, 12 Agustus 2025

Pengamen Badut di Bekasi Cabuli Dua Bocah Laki-laki, Modus Iming-iming Duit Rp50 Ribu

Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar. Bersama petugas Reskrim Polsek Cikarang Utara, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke

en.sun.mv
Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pria berinisial SA, yang sehari-hari mengamen sebagai badut jalanan, ditangkap di Karang Bahagia, Bekasi, karena diduga melakukan pelecehan terhadap dua anak laki-laki.

Dugaan pencabulan itu terjadi di sebuah kontrakan kosong pada Minggu malam, 22 Juni 2025, dengan modus iming-iming uang Rp50 ribu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura baik dan menawarkan uang kepada korban. Perbuatan pertama dilakukan pada Mei 2025, dan kembali diulangi pada 22 Juni malam.

“Saat pelaku mencoba melakukan aksinya, salah satu korban terbangun dan melawan. Pelaku terjatuh dan melarikan diri ke atap rumah warga,” jelas Mustofa.

Teriakan korban memancing perhatian warga sekitar. Bersama petugas Reskrim Polsek Cikarang Utara, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.

Barang bukti yang diamankan berupa satu celana panjang milik pelaku dan satu celana milik korban.

Baca juga: Anak Cari Bau Bangkai, Ternyata Ayahnya Sendiri Tewas Membusuk di Kamar

Pelaku Akui Perbuatannya, Dikenakan Pasal Perlindungan Anak

Dalam pemeriksaan, SA mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi juga menemukan satu anak lainnya yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

“Motif pelaku adalah kelainan seksual. Korban mengalami kerugian secara seksual dan psikis,” tegas Mustofa.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan memberikan edukasi kepada anak terkait bahaya kekerasan seksual.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan