Operasi Berantas Preman
Sebulan Buron, Pengelola Parkir yang Terlibat Kasus Kekerasan di Bekasi Ditangkap Polisi
Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria HF pelaku kasus kekerasan yang sebelumnya buron.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria HF pelaku kasus kekerasan yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku melakukan tindak pidana dugaan kekerasan disertai ancaman di Apartemen Kemang View, Kota Bekasi, Jawa Barat.
HF yang buron selama satu bulan, akhirnya ditangkap di wilayah Karawang Jawa Barat oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (11/7/2025) pagi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Sianturi menyampaikan dua pelaku sudah lebih dulu diamankan.
Menyusul berikutnya HF sebagai pengelola parkir di lokasi kejadian.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bahas Penanganan Konflik Agraria, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dari Premanisme
“HF berhasil kami tangkap di Karawang ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.” ujarnya dalam keterangan, Sabtu (12/7/2025).
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap HF untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menerapkan Pasal 335 KUHP tentang tindak pidana kekerasan disertai ancaman.
Baca juga: Polri Komitmen Berantas Premanisme Sampai Tuntas
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Bekasi Kota menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi.
Pihak kepolisian akan terus berupaya memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi seluruh warga Kota Bekasi.
Sebelumnya, warga penghuni apartemen Kemang View di Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku diintimidasi dan mendapatkan kekerasan dari sejumlah orang.
Pelakunya diduga merupakan preman.
Dalam video berdurasi lebih dari 20 detik tampak sejumlah orang diduga preman membubarkan paksa rapat para penghuni apartemen Kemang View di kawasan Bekasi Selatan.
Aksi premanisme ini dilaporkan para penghuni apartemen ke Polres Metro Bekasi pada 9 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.