Kamis, 4 September 2025

Operasi Berantas Preman

Ketua GRIB Tangsel yang Serobot Lahan BMKG Residivis Kasus Narkoba, Polisi: Pernah Dipenjara 4 Tahun

Ketua DPC organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di Kota Tangerang Selatan kembali berurusan dengan hukum.

Kolase: Instagram @grib_jaya_dpc_tangsel
PENDUDUKAN LAHAN BMKG - (Kiri) M Yani Tuanaya, Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel), yang ditangkap polisi buntut pendudukan lahan milik BMKG, pada Sabtu (24/5/2025) sore dan (Kanan) Foto M Yani Tuanaya dengan Rosario de Marshall atau Hercules, pendiri ormas GRIB Jaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPC organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di Kota Tangerang Selatan kembali berurusan dengan hukum.

Tersangka berinisial MYT itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya usai terlibat kasus penyerobotan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.

Tak hanya itu, dari hasil pemeriksaan urin, MYT juga terbukti positif narkoba, dan ternyata pernah menjalani hukuman penjara akibat kasus itu tahun 2021 silam.

“Saudara MYT ini, yang sehari-hari adalah sebagai ketua DPC Ormas GJ Tangsel, juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba, yang waktu itu ditangkap oleh jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (27/5/2025).

MYT diamankan bersama 16 orang lainnya dalam operasi premanisme yang digelar beberapa hari lalu di atas lahan milik BMKG, di kawasan Tangsel.

Dari total 17 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan anggota Ormas GJ, termasuk MYT.

“Di lahan milik BMKG, di Tangsel. Saat pelaksanaan operasi preman, ada 17 orang yang diamankan. 11 di antaranya adalah oknum dari Ormas GJ. Salah satunya adalah pimpinan Ormas DPC Tangsel, Saudara Y. Kemudian, enam di antaranya yang mengaku ahli waris,” jelas Ade Ary.

Hasil pemeriksaan urin menunjukkan bahwa 16 orang dinyatakan negatif, sementara MYT satu-satunya yang positif mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.

Saat ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MYT dan Y bin KTY, seorang warga yang mengklaim sebagai ahli waris.

Ade Ary pun menjelaskan peran masing-masing tersangka.

“Saudara Y adalah seseorang yang mengaku sebagai ahli waris, di mana peran dalam peristiwa ini antara lain memberikan kuasa kepada kuasa hukum Ormas GJ untuk menduduki lahan tersebut. Y mengklaim tanah tersebut berdasarkan alas hak girik, tapi tidak tahu nomor, tidak tahu luas, dan tidak bisa memperlihatkan giriknya kepada penyidik,” ujarnya.

Sementara MYT, selaku ketua DPC Ormas GJ Tangsel, memerintahkan dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut.

Dia juga diduga menyewakan lahan tersebut kepada pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban, dengan total pungutan mencapai puluhan juta rupiah.

“Selain menduduki, kemudian menyewakan kepada pemilik warung seafood, dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta, kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Ketua Ormas Trinusa Terima Rp 1,6 Juta per Hari dari Pungli Pasar, Anggotanya Cuma Dapat Rp 50 Ribu

Atas perbuatannya, MYT dan Y dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, serta tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan